Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Buka Penyidikan Terkait Kasus PT Has Alam Sejahtera
Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membuka penyidikan dalam kasus lingkungan yang melibatkan PT Has Alam Sejahtera. Penyidikan tersebut dimulai sejak Mei 2025.
Informasi yang diterima oleh Lintasperkoro.com, kasus yang membelit PT Has Alam Sejahtera berkaitan dengan aktivitas usaha PT Has Alam Sejahtera yang dilakukan di kawasan hutan. Atas kegiatan tersebut, pihak PT Has Alam Sejahtera dikenakan dengan Pasal 78 (2) Jo Pasal 50 (3) a tentang Kehutanan.
“Sudah dimulai penyidikan sejak Mei 2025. Diduga aktivitas tambang di kawasan hutan,” kata sumber yang diterima Lintasperkoro.com pada Rabu, 25 Juni 2025.
Informasi yang dihimpun Lintasperkoro. com, PT Has Alam Sejahtera merupakan perusahaan pertambangan yang dimiliki oleh Haris Agus Susilo. Haris Agus Susilo diketahui merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi.
PT Has Alam Sejahtera melakukan pertambangan jenis galian c di Dusun Pondok, Desa Kiyonten, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi. Izin usaha yang dimiliki ialah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB) merupakan izin resmi dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Izin batuan tersebut meliputi batuan yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat dan batu gamping. (*fin)
Editor : Bambang Harianto