Aktivis Lingkungan Dipolisikan Pengusaha Tambang di Polda Jawa Tengah

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Surat panggilan Gunretno. Inzet : Gunretno
Surat panggilan Gunretno. Inzet : Gunretno
grosir-buah-surabaya

Aktivis lingkungan yang terkenal keras menolak pertambangan di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, dipolisikan oleh pengusaha tambang ke Polda Jawa Tengah. AKtivis lingkungan tersebut ialah Gunretno sebagai Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).

Gunretno dikenal sebagai aktivis yang dikenal gigih menolak aktivitas tambang di kawasan karst Kendeng, Kabupaten Pati. Namun, suara keras menolak pertambangan tersebut dibungkam dengan laporan Polisi oleh Didik Setyo Utomo, pengusaha tambang di Pati. Didik Setyo Utomo melaporkan Gunretno ke Polda Jawa Tengah pada 5 November 2025, perihal pengaduan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin.

Dari laporan Didik Setyo Utomo tersebut, Polda Jawa Tengah melalui Unit 1 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah seperti jet coster, yang melaju kencang untuk memproses hukum Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, Gunretno.

Berdasarkan Laporan informasi nomor : LI/152/XI/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025, Gunretno, warga Dukuh Bombong, Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, dipanggil untuk dimintak keterangannya pada Kamis, 4 Desember 2025 di ruang Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, di bawah Kasudit IV,  Kompol Maradona Armin Mappaseng.

Panggilan terhadap Gunretno berdasarkan surat perihal undangan wawancara klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah nomor : B/2610/XI/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 November 2025. Dari surat tersebut, lokasi tambang disebut berada di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Gunretno sebagai Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng membenarkan adanya surat panggilan dari Polda Jawa Tengah tersebut. Dia mengakui, sejak dulu menolak penambangan karena dianggap merusak lingkungan.

Meski demikian, ia menyatakan tidak gentar menghadapi pelaporan terhadap dirinya tersebut. Gunretno menduga, laporan tersebut merupakan bagian dari upaya membungkam suara masyarakat Kendeng yang menolak kerusakan alam. 

Ia menyebut aktivitas tambang di Pegunungan Kendeng dapat memperparah kerusakan ekosistem dan berpotensi memicu banjir yang berdampak hingga Pati, Kudus, dan Grobogan. 

Meski menghadapi tekanan, ia memastikan perjuangan untuk menjaga kelestarian Kendeng tidak akan berhenti. 

"Harus terus berjuang agar Kendeng tetap lestari," ujar Gunretno. (*)