PP Nomor 5 Tahun 2021 Diganti PP Nomor 28 Tahun 2025, Urus Izin Usaha Lebih Mudah
Kabar baik bagi pengusaha yang mengurus perizinan lingkungan. Pemerintah resmi mencabut Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sebagai penggantinya, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2025 mulai berlaku sejak 5 Juni 2025. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2025, maka sistem perizinan berubah signifikan.
Salah satu yang mendapat kemudahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2025 ialah izin lingkungan.
Ada 5 poin penting dalam perubahan izin sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2025, yakni :
1. Persetujuan Lingkungan Sekarang Full Online lewat OSS (Online Single Submission) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Bagi pelaku usaha yang mau mengurus perizinan, tidak perlu lagi ke instansi Pemerintah. Semua via sistem.
2. Ada Batas Waktu Penilaian Dokumen Lingkungan
Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tidak bisa molor seenaknya. Waktunya lebih pasti!
3. 1 Dokumen Lingkungan Bisa Cover Banyak KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Praktis! Apalagi buat usaha dengan banyak lini bisnis.
4. Pengajuan Lingkungan & Teknis Bisa Jalan Bareng (Paralel)
Jauh lebih cepat. Tidak harus menunggu satu proses selesai dulu.
5. Kewenangan Bisa Didelegasikan ke Daerah atau KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)
Layanan makin dekat, pelaku usaha makin gesit.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2025 ini sebagai game changer yang bikin proses jadi lebih sederhana dan transparan. Tapi ingat: sistem berubah → strategi juga harus ikut berubah. (*)
Editor : Zainuddin Qodir