Pemkab Way Kanan Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Talang Harno
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan bersama tim gabungan yang terdiri dari jajaran Kodim 0427 Way Kanan, Polres Way Kanan, Lanudad Gatot Soebroto, Sub Denpom II/3-5 Way Kanan, Kejaksaan Negeri Way Kanan, dan Polsek Baradatu melaksanakan kegiatan Penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (19/06/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten, Arie Anthony Thamrin mewakili Bupati Way Kanan, dan didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwi Handoyo Retno, serta perwakilan Polres Way Kanan, Kabag Ops, Kompol Maryanto.
Penertiban dilakukan di lokasi Talang Harno, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu. Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan dua orang yang sedang melakukan aktivitas mendulang emas, serta menyita sejumlah barang bukti berupa mesin sedot air, generator, dan peralatan tambang lainnya. Lokasi juga telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum.
Secara regulatif, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
“Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan terus berkomitmen dalam menjaga lingkungan hidup serta menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang merusak sumber daya alam daerah,” kata Arie Anthony Thamrin. (*)
Editor : S. Anwar