Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Grebek Arena Sabung Ayam di Desa Pasir Putih
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Sumbawa Barat) berhasil membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam pada Minggu (29/06/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Pembubaran ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, IPTU Kadek Swadaya Atmaja, mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Iptu Kadek langsung memerintahkan Tim Opsnal Puma bersama Unit Patroli Sat Samapta yang dikomandoi oleh Kanit Pidum bergerak cepat menuju lokasi.
Namun, sesampainya di lokasi, para pelaku perjudian sudah melarikan diri. Meskipun para pelaku berhasil kabur, petugas tetap mengamankan sejumlah barang bukti berupa karet gelanggang sabung ayam yang digunakan dalam aktivitas di lokasi tersebut.
Satreskrim Polres Sumbawa Barat juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar lokasi agar tidak terlibat maupun mendukung segala bentuk aktivitas perjudian. Warga diminta agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian serupa di wilayah mereka.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin menegaskan bahwa jajaran Polres Sumbawa Barat tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas perjudian ini. Kami tegaskan, Polres Sumbawa Barat akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Tidak ada toleransi untuk praktik-praktik melanggar hukum seperti ini,” ujar AKP Zainal Abidin.(*)
Editor : S. Anwar