Oknum Aparat Diduga Jadi Beking Sabung Ayam di Kabupaten Jember

Reporter : -
Oknum Aparat Diduga Jadi Beking Sabung Ayam di Kabupaten Jember
Arena sabung ayam di Kabupaten Jember

Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penyenggaraan sabung ayam terkuak di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Ada 5 lokasi yang disinyalir menjadi tempat perjudian sabung ayam.

Lima tempat itu berada di :

Baca Juga: Kasatreskrim Polres Bangkalan Bantah Bekingi Sabung Ayam di Kokop

1. Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempur Rejo, Kabupaten Jember. Diduga melibatkan oknum aparat berinisial JMI.

2. Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember. Diduga melibatkan oknum aparat berinisial Yda.

3. Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Diduga melibatkan oknum aparat berinisial IMM.

4. Dusun Jadukan, Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Diduga melibatkan oknum aparat berinisial BRM.

5. Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Baca Juga: Peristiwa Berdarah di Arena Sabung Ayam di Desa Songan

Di beberapa lokasi sabung ayam di Jember tersebut, nilai taruhan minimal T5 atau Rp 5 juta. Inisial Rh (27 tahun), menerangkan, dia menerima undangan yang berisikan nilai taruhan dalam penyelenggaraan sabung ayam minimal Rp 5 juta. Dia menyebutkan, undangan itu juga memberi jaminan keamanan

"Jember,sorak bergembira,bagi penghobi sabung ayam seluruh Indonesia,segera daftarkan ayam anda ke arena Jember dengan taruhan minimal T5 juta.disediakan lima (5) titik lokasi yang di jamin tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum diduga keterlibatan Oknum TNI". Isi dari undangan yang tersiar luas di Whatsapp, dan dibenarkan oleh Rh.

Papan hitungan di arena sabung ayamPapan hitungan di arena sabung ayam

Menanggapi itu, Mohammad Taufik, seorang Praktisi Hukum dari Surabaya memberi penilaian, jika praktik perjudian di Indonesia sangat dilarang sekali. Dan ajaran agama juga melarang.

Baca Juga: Polsek Sape Gerebek Judi Sabung Ayam

"Penyelenggara perjudian dapat dikenakan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan pemainnya. Dalam Pasal 481 KUHP disebutkan, barang siapa yang menjadi penyelenggara perjudian, akan dikenakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Pasal ini memberikan sanksi yang lebih berat bagi mereka yang menjadi penyelenggara perjudian, apalagi di wilayah gukum Polda Jawa Timur dan jajarannya Polres Jember," kata Taufik dalam penilaiannya secara hukum pidana yang disampaikan kepada wartawan pada Selasa, 13 Mei 2025.

Taufik meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak. Kewenangan penindakan dan membubarkan arena sabung ayam tersebut sepenuhnya ditangan Kepolisian.

"Kalau benar disitu ada oknum TNI, tetap harus berani ambil sikap untuk menertibkan. Sudah jelas tugas dari TNI itu gimana. Kenapa kok jadi pengelola arena sambung ayam. Saya menghimbau kalau mau action, mending Polda Jatim bersama Denpom bergerak bersama-sama untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, seperti di Lampung. Jangan sampai chaos gegara lahan arena perjudian," ungkap Taufik. (*)

Editor : Bambang Harianto