Pemkab Pati Tutup Tambang Ilegal di Desa Sumbermulyo
Sebagai tindak lanjut atas instruksi Bupati Pati, Sudewo, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kendeng Muria Wilayah Pati, melakukan penutupan lokasi penambangan ilegal yang berada di Dukuh Dekem, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati. Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi (tidak memiliki IUP/Izin Usaha Pertambangan).
Pelaku tambang telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas penambangan serta menarik seluruh alat berat dari lokasi.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya tegas Pemerintah Kabupaten Pati dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan aturan hukum, dan menciptakan iklim investasi yang legal, aman, serta berkelanjutan.
"Satu, perintah tidak boleh ada tambang ilegal. Dua, tidak ada penebangan hutan," tegas Bupati Pati.
Bupati Pati, Sudewo berkomitmen untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang belakangan ini semakin marak. Ia menyampaikan bahwa pelestarian lingkungan, khususnya kawasan Pegunungan Kendeng, menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Bupati Pati menambahkan bahwa tidak boleh ada aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pati. Ia menegaskan hanya pertambangan yang memiliki legalitas yang diperbolehkan beroperasi. (*)
Editor : Zainuddin Qodir