Polres Nabire Tangkap Pencuri Laptop di Kantor PT Pusaka Dewa Krisna
Tim Resmob Polres Nabire di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka didampingi Kanit Resmob Bripka Herianto Nurdin, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Selasa malam, 15 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIT.
Pelaku berinisial CI (29 tahun) ditangkap di Jalan Poros Samabusa, Kelurahan Siriwini, saat sedang mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B-192/IV/2025/Res Nabire/Polda Papua Tengah, tertanggal 29 April 2025, terkait kasus pencurian tiga unit laptop milik PT Pusaka Dewa Krisna yang beralamat di Jl. Diguel, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita dua unit barang bukti berupa Satu unit laptop Lenovo Ideapad 3-14ARE05 warna hitam dan Satu unit laptop Asus Vivobook A416JAO-VIPS3501 warna silver.
Selain itu, turut diamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian. Sementara satu unit laptop lainnya, yaitu Asus Vivobook E1404G4 warna hitam, masih dalam pencarian.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan sisa barang bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi barang hasil kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (*)
Editor : S. Anwar