Tambang Galian C Tak Berizin di Lingkungan Malewang Diprotes Warga

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tambang galian c di Lingkungan Malewan
Tambang galian c di Lingkungan Malewan
grosir-buah-surabaya

Warga merasa resah dengan aktivitas tambang galian c di Lingkungan Malewan, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Tambang galian c tersebut diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau sejenisnya.

Seorang warga bernama Arnhi Med menilai, aparat penegak hukum (APH) tutup mata terhadap aktivitas tambang galian C yang diduga tidak berizin berada di wilayah Lingkungan Malewan. Selain tidak berizin, aktivitas tambang galian C ilegal tersebut sangat mengganggu keamanan serta kenyamanan terhadap masyarakat.

Selain itu, di titik lokasi tambang terlihat ada beberapa material tanah timbunan dan pasir mengotori badan jalan yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Masyarakat juga merasakan dampak polusi udara akibat debu halus, yang menyebabkan infeksi saluran pernafasan atau (ISPA) .

"Bagi pelaku penambang galian C tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Dapat disimpulkan bahwa terhadap pertambangan galian C tanpa izin bisa diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Masyarakat menyerukan agar Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak tegas menghentikan aktivitas tambang galian C tersebut dan menindak pelaku tambang ilegal ini," katanya, Rabu 23 Juli 2025. (*)