Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan di Langkat Terburuk di Sumatera Utara
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menilai, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Kabupaten Langkat paling buruk se- Provinsi Sumatera Utara. Penilaian tersebut didasari masih banyaknya aktivitas galian C ilegal yang tidak diproses hukum.
Salah satu lokasi galian c yang menjadi perhatian WALHI perwakilan Sumatera Utara berlokasi di Dusun Seleles, Desa Sematar, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. WALHI perwakilan Sumatera Utara menilai, Polres Langkat tidak serius dalam menindak praktik galian C ilegal di lokasi tersebut.
Padahal, aktivitas tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak langsung pada lahan warga Desa Sematar.
Dalam pengawalan kasus-kasus lingkungan di Langkat, WALHI perwakilan Sumatera Utara mengaku pernah berhadapan dengan berbagai intimidasi, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat yang menjadi pelindung praktik perusakan lingkungan. Kondisi ini membuat penegakan hukum tidak berjalan maksimal dan cenderung berhenti di tengah jalan.
WALHI perwakilan Sumatera Utara telah berulang kali mendampingi masyarakat untuk membuat laporan Polisi terkait kasus lingkungan, baik ke Polres Langkat maupun Polda Sumatera Utara. Namun, laporan-laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti hingga tuntas, sehingga menimbulkan kekecewaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Menurut WALHI perwakilan Sumatera Utara, aparat kepolisian seharusnya dapat bertindak tanpa harus menunggu protes dari warga. Aktivitas penambangan ilegal, apalagi yang menggunakan alat berat dan berlangsung lama. Mustahil tidak diketahui oleh aparat setempat jika ada kemauan untuk menegakkan hukum.
WALHI perwakilan Sumatera Utara menduga kuat adanya praktik “main mata” antara pelaku usaha galian C ilegal dengan oknum tertentu di tubuh kepolisian. Dugaan ini diperkuat dengan temuan adanya aparat yang terlihat berada di lokasi penambangan sebelum penindakan dilakukan.
Atas kondisi tersebut, WALHI perwakilan Sumatera Utara mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan reformasi total dan mengusut tuntas mafia lingkungan di Sumatera Utara. WALHI perwakilan Sumatera Utara menegaskan, jika aparat tidak mampu menegakkan hukum lingkungan, lebih baik mundur dari jabatan dan tidak mempertahankan posisi yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. (*)
Editor : Redaksi