Tajuk

Memutar Lagu di Restoran Tanpa Izin: Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Rumus perhitungan tarif royalti.
Rumus perhitungan tarif royalti.
grosir-buah-surabaya

"Bu Lita, kemarin saya baca Direktur Mie Gacoan jadi tersangka karena restoran nyetel musik. Kok bisa ya, Bu?"

Pertanyaan ini ramai muncul setelah beredar kabar penetapan tersangka terhadap seorang Direktur yang terkait dengan restoran Mie Gacoan di Bali. Penting untuk diluruskan terlebih dahulu bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka bukanlah Direktur Mie Gacoan pusat, melainkan Direktur dari perusahaan lokal pemegang lisensi waralaba di wilayah Bali.

Meski demikian, kasus ini tetap penting dicermati oleh para pelaku usaha di sektor kuliner. Pasalnya, tindakan yang terkesan sederhana seperti memutar lagu di area restoran ternyata bisa menimbulkan konsekuensi pidana bagi pengelola usaha.

Penetapan tersangka ini diduga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya:

- Pasal 9 ayat (1) huruf f, yang menyebutkan bahwa penggunaan karya cipta untuk pertunjukan atau komunikasi publik wajib mendapat izin pemegang hak,

- Pasal 113 ayat (3), yang mengatur bahwa pelanggaran hak ekonomi dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

A. Kewajiban Bayar Royalti

Restoran yang memperdengarkan musik di area usahanya wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sah, sesuai tarif yang ditetapkan oleh LMKN melalui Keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016. Contohnya, bagi usaha restoran/kafe wajib membayar royalti sebagai berikut:

a. Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta

b. Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait

B. Mengapa Direksi Bisa Dimintai Pertanggungjawaban?

cctv-mojokerto-liem

Direksi bertanggung jawab atas jalannya operasional dan kepatuhan hukum perusahaan. Termasuk di dalamnya memastikan bahwa kegiatan usaha tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Bila terjadi pelanggaran, Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi.

C. Langkah Preventif bagi Direksi dan Pemilik Usaha

Untuk mencegah potensi pelanggaran, sebaiknya Direksi dan pemilik usaha melakukan langkah-langkah berikut:

1. Identifikasi penggunaan musik di area usaha.

2. Ajukan izin dan lakukan pembayaran royalti ke LMK resmi.

3. Simpan seluruh bukti pembayaran dan korespondensi dengan LMK.

4. Sosialisasikan kewajiban ini kepada manajemen dan tim operasional.

Langkah-langkah ini mungkin terdengar sangat administratif, namun nyatanya sangat penting untuk menjaga usaha Anda tetap patuh hukum sekaligus menghormati hak cipta para pencipta lagu. (*)

*) Source : Lita Paromita Siregar (Corporate & Compliance Lawyer)