Penjualan Galian Tanah Waduk di Desa Punduttrate Dinilai Langgar Aturan
Musim kemarau saat sebagian waduk mengering, ternyata dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk mengeruk keuntungan. Dalihnya normalisasi, tapi tanah galian dikomersialisasi.
Aktivitas galian waduk diduga ilegal tersebut terjadi di Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Dari data yang dihimpun Lintasperkoro. com pada Sabtu, 26 Juli 2025, Waduk Desa Punduttrate merupakan waduk yang statusnya di bawah penguasaan Pemerintah Kabupaten Gresik. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penetapan Status Waduk / Embung Pemerintah Kabupaten Gresik, yang ditandatangani oleh Bupati Gresik saat itu dijabat oleh Sambari Halim Radianto.
Dalam regulasi tersebut, pada Pasal 2 disebutkan bahwa Status Waduk/embung dibawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Pengairan Kabupaten Gresik. Selanjutnya di Pasal 3 ayat (3), disebutkan Pelanggaran penggunaan Waduk/embung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Pekerjaan Umum Wajib memberikan teguran/sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan .
Kemudian pada Pasal 5 menyebutkan, segala pemeliharaan, pengamanan, penelitian dan pengawasan serta operasional Waduk/embung dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik.
Tahun anggaran 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Gresik telah mengalokasikan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Gresik senilai Rp 45.750.000. Alokasinya untuk pengawasan peningkatan jaringan irigasi di Waduk Punduttrate, yang pengadaannya dilakukan secara langsung tanpa tender atau lelang.
Yang terjadi justru tanah galian Waduk Desa Punduttrate dikomersialkan atau diperjualbelikan. Informasi warga sekitar saat dimintai keterangan oleh Lintasperkoro. com pada Sabtu, 26 Juli 2025, untuk 1 ritasi (1 dump truk kapasitas 8 sampai 9 kubik) material tanah waduk dijual seharga Rp 80.000. Harga tersebut belum termasuk “ongkos gendong” atau biaya angkut menggunakan dump truk ke lokasi buangan.
“Itu termasuk kategori tambang. Karena waduk digali dengan bego. Tanahnya dijual oleh pengelola,” kata warga yang disampaikan kepada Lintasperkoro. com.
Dari hasil penjualan tersebut, warga yang rumahnya dilintasi lalu lalang dump truk pengangkut material tanah waduk tidak mendapatkan kompensasi apapun. Padahal, dampaknya dirasakan langsung. Seperti debu akibat dari pengangkutan material galian tanah. Debu tersebut tidak dilakukan penyiraman oleh pengelola galian.
Kemudian kebisingan lalu lintas dari mobilisasi material, yang memicu rawan kecelakaan lalu lintas. Dan jalan paving desa yang dilintasi truk juga beberapa ruasnya rusak. Dia sendiri tidak berani menyampaikan keluhannya kepada pengelola galian waduk, apalagi kepada Kepala Desa Punduttrate.
Sedangkan pegiat sosial, Muhammad Fazly saat dimintai tanggapannya atas keluhan warga tersebut menegaskan, galian tanah waduk yang dilakukan tanpa prosedur termasuk pertambangan ilegal. Karena galian tanah tersebut termasuk galian non mineral dan kegiatannya harus punya izin dari instansi terkait.
“Tidak dibenarkan melakukan penambangan ilegal dengan alasan normalisasi. Disitu ada anggaran negara bersumber dari APBD Gresik yang digelontorkan untuk pemeliharahaan waduk Punduttrate,” tegas Muhammad Fazly melalui sambungan telpon kepada Lintasperkoro. com.
Muhammad Fazly berharap, Kapolres Gresik tahu akan hal itu. Karena menurut Fazly, ada dugaan pembiaran aktivitas ilegal oleh Kepolisian. Dan aktivitas tersebut tidak cuma masuk ranah pertambangan ilegal, tapi menjual aset negara berupa tanah waduk tanpa melalui proses resmi.
“Omzetnya bisa mencapai ratusan juta itu. Makanya, perlu hadir juga disini ialah Kejari Gresik, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Gresik, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik untuk menertibkan. Itu menyangkut dugaan korupsi, karena mengeruk barang aset negara dan uangnya tidak masuk ke kas Pemerintah tapi dinikmati perorangan,” tegas Fazly. (*)
Editor : Bambang Harianto