Polsek Murung Tangkap Pelaku Pencabulan di Bawah Umur
Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura) mengamankan inisial H (34 tahun). Pelaku ditangkap karena masuknya laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Mirisnya, korban adalah anak sambungnya alias anak tiri.
Kapolres Mura, AKBP Franky M. Monathen melalui Kapolsek Murung, Ipda Yakobus Riko menyatakan, kejadian berawal ketika pada hari Selasa (8/7/2025) pukul 10.00 WIB. Saat itu, ibu korban pulang dari rumah ayahnya di Jl. Jenderal Sudirman, Puruk Cahu, menuju kediamannya.
Kemudian saat itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya (korban) apa yang dilakukan oleh ayah tiri/sambung korban anak saat sebelum pergi bekerja. Karena saat itu, Pelapor lama menunggu pelaku di rumah orang tua ibu korban.
Dalam tangisnya, korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Kemudian saat itu, ibu kandung korban langsung bercerita kepada saudaranya (bibi korban) bahwa korban telah di setubuhi oleh ayah tirinya.
Saat itu juga bibi korban langsung merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Murung langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku.
“Setelah berhasil ditangkap dan diinterograsi, pelaku mengakui perbuatan asusilanya terhadap anak tirinya,” ujar Kapolsek Murung, pada Senin (28/7/2025).
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Mura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (*)
Editor : S. Anwar