Vonis Pengeroyok Pengusaha Rental Mobil di Stadion Gelora Joko Samudro
Wahyudi, pengusaha rental mobil dari Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di depan Stadion Gelora Joko Samudro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada 8 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB. Atas kejadian itu, Wahyudi mengalami luka dan memar.
Wahyudi pun melaporkan ke Polres Gresik. Tidak lama setelah laporan itu, beberapa pelaku pengeroyokan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Dan kemudian para pelaku dijadikan tersangka.
Kini, pelaku telah dijatuhi vonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, saat sidang putusan yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025. Berikut daftar pelaku yang jadi Terpidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik :
1. Terdakwa : Muhammad Yanuar Ardiansyah dan Yudha Surya Dhani
- Ketua Majelis Hakim : Arni Mufida Thalib
- Vonis : pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 15 hari.
- Tuntutan : pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.
- Pasal : Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP
2. Terdakwa : Hendrik Junio
- Ketua Majelis Hakim : Bagus Trenggono
- Vonis : pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 15 hari.
- Tuntutan : pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.
- Pasal : Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP
3. Terdakwa : Samsul Arifin
- Ketua Majelis Hakim : M. Aunur Rofiq
- Vonis : pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 15 hari.
- Tuntutan : pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.
- Pasal : Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP
Diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro, perkara yang menjadikan Samsul Arifin dan kawan-kawannya sebagai Terdakwa bermula pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saksi Wahyudi dihubungi oleh Sdr. Rizal bahwa ada orang yang mencari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Toyota Calya warna putih nomor polisi (nopol) W-1031-CV. Selanjutnya pada Kamis, 6 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Wahyudi menghubungi Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irysadul Ibad untuk mengajak ke kantor Dealer Toyota Arina.
Pada Sabtu, 8 Maret 2025 pukul 10.00 WIB, Wahyudi dan Albert Jopyanus Stevenson Nuwa berangkat menuju kantor Dealer Toyota Arina. Lalu Wahyudi melihat 1 (satu) unit Toyota Calya warna putih nomor polisi W-1031-CV yang dikendarai oleh Sdr. Kholik melintas di depan Dealer Toyota Arina menuju ke arah Utara. Kemudian Wahyudi mengejar mobil tersebut.
Wahyudi berdiri di depan sebelah Timur Stadion Gelora Joko Samudro, lalu menghadang dan menepikan mobil tersebut sambil mengatakan ingin menanyakan terkait kepemilikan mobil yang sedang dikendarai oleh Sdr. Kholik.
Sekitar pukul 14.30 WIB, datang 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam nomor polisi N-1043-IC yang merupakan anggota Komunitas SAKERA Pasuruan. Kemudian Muhammad Yanuar Ardiansyah (dalam berkas perkara terpisah) memiting leher Wahyudi. Lalu Albert Jopyanus Stevenson Nuwa, Irsyadul Ibad, dan Sdr. Gilbert Yosepino Yongen Ronaldo Nuwa lari berlindung di dalam 1 (satu) unit Toyota Calya warna putih nomor Polisi W-1070-DF dengan posisi Sdr. Gilbert Yosepino Yongen Ronaldo Nuwa duduk di kursi sopir, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa duduk di kursi sebelah kiri sopir, dan Irsyadul Ibad duduk di bagian tengah mobil.
Lalu datang beberapa mobil lainnya, diantaranya Yudha Surya Dhani (dalam berkas perkara terpisah) dan Hendrik Junio (dalam berkas perkara terpisah). Kedua orang tersebut langsung melakukan pengeroyokan. Yang mana Muhammad Yanuar Ardiansyah (dalam berkas perkara terpisah) memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai kening Wahyudi.
Muhammad Yanuar Ardiansyah (dalam berkas perkara terpisah) memukul kembali dan mengenai bagian bibir Wahyudi. Kemudian Yudha Surya Dhani (dalam berkas perkara terpisah) memukul Sdr. Gilbert sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala.
Selanjutnya Terdakwa Samsul Arifin melakukan pengerusakan menggunakan tangan kosong, memukul kaca samping kiri mobil Toyota Calya. Kemudian Terdakwa Samsul Arifin menarik baju dan memukul Albert menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian kepala Albert.
Muhammad Yanuar Ardiansyah (dalam berkas perkara terpisah) memukul Albert sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian kepala dan menendang sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian kaki. Selanjutnya Hendrik Junio (dalam berkas perkara terpisah) menampar pipi kanan Irsyad sebanyak 1 kali.
Irsyad ditarik oleh anggota Komunitas Sakera Pasuruan dan diseret sampai keluar mobil Toyota Calya, lalu dikeroyok oleh anggota Komunitas Sakera Lainnya. Salah satunya Samsul Arifin memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kosong mengenai bagian kepala Irsyad. Kemudian datang mobil patroli dari Polsek Kebomas sehingga Terdakwa Samsul Arifin dan Anggota Sakera Pasuruan melarikan diri.
Akibat dari perbuatan Terdakwa Samsul Arifin, Muhammad Yanuar Ardiansyah (dalam berkas perkara terpisah), Yudha Surya Dhani (dalam berkas perkara terpisah), dan Hendrik Junio (dalam berkas perkara terpisah) telah mengakibatkan Wahyudi mengalami pembengkakan di belakang kepala, memar di dahi, punggung, lengan bawah kiri dan jari empat kiri, luka lecet di hidung, bibir kanan dan kedua bahu akibat kekerasan tumpul serta luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 353/553/437.76.82/08/III/2025 tertanggal 8 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.
Irsyadul Ibad mengalami luka robek pelipis kiri dan kepala, pembengkakan pada puncak kepala, luka lecet pada leher dan bahu kiri serta luka memar pada pipi kanan, punggung dan lengan bawah kiri akibat kekerasan tumpul serta luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 353/554/437.76.82/08/III/2025 tertanggal 8 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.
Albert Jopyanus Stevenson Nuwa mengalami luka robek di kepala, luka memar di dahi, atas mata kiri, pipi kiri, dan hidung serta luka lecet bawah mulut akibat kekerasan tumpul serta luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 353/553/437.76.82/08/III/2025 tertanggal 8 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik. (*)
Editor : Bambang Harianto