Sopir Truk Pengangkut Pupuk Subsidi Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Sampang menggelar sidang lanjutan dalam perkara penyalahgunaan niaga pupuk subsidi. Terdakwa ialah Mochammad Fatoni Bin Musripin.
Sidang yang dipimpin oleh Eliyas Eko Setyo mengagendakan putusan. Eliyas Eko Setyo selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang menyatakan, Terdakwa Mochammad Fatoni Bin Musripin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perdagangan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan, berupa jenis pupuk bersubsidi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mochammad Fatoni Bin Musripin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, serta denda sejumlah Rp 10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang dalam saat membacakan vonis pada Kamis, 31 Juli 2025.
Mochammad Fatoni Bin Musripin terbukti melanggar Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 34 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyalahgunaan niaga pupuk subsidi dilakukan Mochammad Fatoni bersama-sama dengan Mohammad Holilur Rahman dan Agus Abdullah. Mohammad Holilur Rahman dan Agus Abdullah dalam status buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Polres Sampang.
Kejadian berawal pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Raya Karang Penang, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, ketika Ririd Tri Wahyudi bersama dengan Anggota Unit II Satreskrim Polres Sampang diantaranya Ghufrony Darwis melakukan patroli di Kecamatan Karang Penang. Saat patrol tersebut, Anggota Unit II Satreskrim Polres Sampang mendapat informasi terkait pengangkutan pupuk bersubsidi yang akan disalahgunakan dengan diangkut menggunakan truk Mitsubishi dengan ciri-ciri berwarna kuning kombinasi merah dan ditutup terpal warna biru.
Sekitar pukul 19.00 WIB, truck Mitsubishi FE 74 S (Nopol W 8926 UA) dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi, mengangkut pupuk melewati di Jl. Raya Karang Penang Oloh.
Selanjutnya Anggota Unit II Satreskrim Polres Sampang memberhentikan truk tersebut. Setelah ditanyakan oleh petugas Unit II Satreskrim Polres Sampang, supir truk tersebut memberitahu jika telah mengangkut jagung. Akan tetapi setelah petugas Anggota Unit II Satreskrim Polres Sampang melakukan pengecekan terhadap angkutan tersebut, ditemukan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska serta ditemukan melanggar ketentuan distribusi pupuk subsidi.
Setelah menemukan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi, petugas Anggota Unit II Satreskrim Polres Sampang mengamankan sopir truk yang bernama Mochammad Fatoni.
Kepada Anggota Unit II Satreskrim Polres Sampang, Mochammad Fatoni yang mengaku akan mengirimkan pupuk ke Kabupaten Madiun. Selanjutnya, Mochammad Fatoni berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit truk yang mengangkut 193 sak pupuk bersubsidi @ 50 Kg dengan rincian 88 sak pupuk bersubsidi jenis urea, dan 105 sak pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dibawa ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 12.16 WIB sampai dengan pukul 17.51 WIB, Agus Abdullah (DPO) mengirimkan pesan Whatsapp dengan menggunakan Nomor 082332331115 dengan nama kontak Bapaknya Aldy ke nomor terdakwa Mochammad Fatoni.
Adapun percakapan dan perintah yang disampaikan Dulla (DPO) kepada terdakwa Mochammad Fatoni, yaitu menanyakan kesiapan terdakwa untuk mengangkut pupuk bersubsidi.
Setelah terdakwa Mochammad Fatoni menyampaikan telah siap, selanjutnya Dulla (DPO) menyampaikan bahwa tujuan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. Dan kali ini tujuannya ke Kabupaten Madiun. Dulla meminta agar terdakwa Mochammad Fatoni mengangkut 10 ton, tapi terdakwa Mochammad Fatoni mengatakan jika ban yang kiri tipis.
Dulla menyarankan disesuaikan muatannya. Dulla juga menyuruh terdakwa Mochammad Fatoni mengatur muatan yang rapi dan terpal dipasang tertutup seperti muatan jagung (dicingcing) dengan ditali secara rapi agar tidak mencurigakan dan tidak terlihat dari luar.
Selanjutnya terdakwa Mochammad Fatoni mengirimkan contoh foto truck yang dipasang terpal, dan Dulla menyetujui. Dulla juga menyuruh terdakwa Mochammad Fatoni untuk menyampaikan kepada kuli angkut untuk membalik sak pupuk tersebut agar tulisannya tidak terlihat Nampak.
Selanjutnya Dulla menyuruh terdakwa Mochammad Fatoni melakukan pengangkutan pupuk bersubsidi di toko Ar Rohmah milik Mohammad Holilur Rahman yang akan dikirim ke Kabupaten Madiun.
Selanjutnya, Dulla pada pukul 17.50 WIB menyuruh terdakwa Mochammad Fatoni agar segera berangkat jika sudah selesai. Pengisian angkutan pupuk tersebut selesai sekitar pukul 18.15 WIB, selanjutnya terdakwa berangkat.
Untuk jenis pupuk bersubsidi dalam pengusulan alokasi di Kabupaten Pamekasan, yaitu Urea, Phonska (NPK), dan Organik.
Berdasarkan Surat Perjanjian antara PT Petrokimia Gresik dengan Nomor : 37712/A/PJ/C0601/ET/2024 dengan wilayah kerja dalam penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 di Kabupaten Pamekasan meliputi :
Kecamatan Pamekasan, yaitu :
- Kios Amina Mulya (Moh. Saleh)
- PUATS (Mohammad Sudianto),
- Hidayat (Mohammad Husni),
- Karunia (Mohammad Jauhari),
- Wahid (H. Abdul Wahid),
- Azis (Amrullah Hartanto),
- Dirgahayu (Abu Bakar),
- Muara (H. Udayati),
- Sawah (H. Ismail),
- Trisno (Sumarno Wijaya), Dan
- Empat Puluh (Mohammad Kuddah);
Kecamatan Palengaan, yaitu :
- Kios AULIA (WINDA ZULVIANI),
- Restu (Nur Faizah),
- Barokah (Muhlis),
- Cahaya Baru (Ridwan Alfayad),
- Fitria (Didik Sulaiman),
- Nur Barokah (Sri Puji Astutik),
- Sabar (Ahmad Zaini),
- Sumber Rejeki (Annisa Ismatul Muqiroh) Dan
- Sumber Barokah (A. Mannan Rolis);
Kecamatan Pasean, yaitu :
- Kios Sumber Hasil (Rusmalawati Ningsih),
- Putri Jaya (Edi Ashari),
- Suramadu (Subadrun),
- Maju Jaya (Abdus Saleh),
- Empat Bintang (Farid Sutrisno),
- Jaya Makmur (Sunadiah),
- Sumber Makmur (Abdul Rahman),
- Serambi Mekah (Hj. Ida Farida) Dan
- Cahaya Terang (Hj. Fatimah);
Kecamatan Batumarmar, yaitu :
- Kios Al Barokah (Mat Alih),
- Alfiani (Suhartatik),
- Al Hikmah (Samsul Arifin),
- Annur Jannah (Siti Nurjannah),
- Ar Rohmah (Mohammad Holilur Rohman),
- Bintang Jaya (Arnawati),
- Barokah (Bahrah),
- Barokah Jaya (Suharto),
- Galaxy (Lustin Agustina),
- Lima Sembilan (Sidarsono),
- Pojok Toserba (H. Ahmad Mahfud),
- Sumber Rejeki (Supianto), Dan
- Sumber Jaya (Butiah).
Terkait 1 unit kendaraan Truk Mitsubishi FE74S warna Kuning tahun 2014 Nopol W-8926-UA dan 1 lembar STNK Truk Mitsubishi FE74S warna Kuning tahun 2014 Nopol W-8926-UA, atas nama Ari Purnomo, alamat Jalan Manggis Timur 4/4, Kelurahan Kebomas, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, bukan merupakan kendaraan yang digunakan sebagai sarana angkut dimana tidak terdaftar dalam aplikasi DIMAS (Distributor Manajenem Sistem). Dan 193 sak pupuk bersubsidi @ 50 kg dengan rincian 88 sak pupuk bersubsidi jenis Urea, dan 105 sak pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA adalah pupuk bersubsidi.
Mochammad Fatoni, Mohammad Holilur Rahman (DPO) dan Agus Abdullah bukan merupakan Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer, sehingga tidak diperkenankan melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi. (*)
Editor : Bambang Harianto