Polres Gresik Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tambang Ilegal

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Police line alat barat. (Foto arsip)
Police line alat barat. (Foto arsip)
grosir-buah-surabaya

Upaya pemberantasan tambang galian c tanpa izin resmi dari Pemerintah atau ilegal ditunjukkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Dalam upaya tersebut, Satreskrim Polres Gresik menetapkan 1 orang tersangka lagi.

Sebelumnya pada 1 Agustus 2025, satu orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tambang galian c ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Tersangka inisial AI atau Ali Imron, yang disangka dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kabar terbaru yang diperoleh Lintasperkoro.com, satu orang lagi yang ditetapkan tersangka berinisial IA, jenis kelami laki-laki. Inisial IA dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

"Sejak 7 Agustus 2025 penetapannya. Dan masih proses pengembangan," ujar narasumber Lintasperkoro.com pada Selasa, 12 Agustus 2025 menanggapi tentang penetapan IA sebagai tersangka.

cctv-mojokerto-liem

Menurutnya, Polres Gresik masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa penambang lain berdasarkan aduan masyarakat.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Karena Kapolres tegas terhadap tambang ilegal. Tunggu saja. Atau jelasnya kontak Kasat (Kasatreskrim Polres Gresik)," ujarnya. (*)