Rizal Mahardika Putra Jadi DPO Kasus Judi Sabung Ayam di Desa Perning

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti sabung ayam di Desa Perning
Barang bukti sabung ayam di Desa Perning
grosir-buah-surabaya

Kasus judi sabung ayam di Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ada 4 Terdakwa, yaitu Asmuji Suroso, Ali Anto, Mohammad Rasyid Rido, dan Kusuma Santoso. Satu bandar lagi berstatus daftar pencarian orang (DPO), yaitu Rizal Mahardika Putra.

Empat terdakwa akan menjalani sidang lanjutan pada Senin, 25 Agustus 2025, dengan agenda pembuktian. Empat terdakwa didakwa melakukan perjudian. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riska Apriliana.

Dalam dakwaan terhadap Asmuji Suroso, Ali Anto, Mohammad Rasyid Rido, dan Kusuma Santoso, disebutkan pengungkapan kasus judi sabung berawal pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekira jam 13.30 WIB. Terdakwa Ali Anto datang ke arena permainan sabung ayam tepatnya di sebelah rumah Asmuji Suroso yang beralamat di Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Pada saat itu, Ali Anto membawa ayam jago miliknya. Ali Anto bertemu dengan Rizal Mahardika Putra (DPO) yang pada saat itu juga membawa ayam jago. Selanjutnya terdakwa Ali Anto dan Rizal Mahardika Putra bersepakat untuk melakukan permainan sabung ayam dengan menggunakan uang sebesar Rp500.000 sebagai taruhannya.

Selanjutnya terdakwa Kusuma Santoso mendatangi arena permainan sabung ayam tersebut dan bertemu dengan terdakwa Moh. Rasyid Rido yang pada saat itu berada di sekitar arena permaianan sabung ayam untuk menonton permainan sabung ayam.

Kemudian Moh. Rasyid Rido mengatakan kepada para penonton permainan sabung ayam tersebut dengan kata-kata “Lima belas asor”, yang artinya Moh. Rasyid Rido memilih ayam jago yang tidak diunggulkan. Kemudian Kusuma Santoso memilih ayam jago yang diunggulkan dan memberikan uang sebesar Rp50.000 Moh. Rasyid Rido sebagai taruhannya.

Jika ayam jago yang diunggulkan oleh Kusuma Santoso menang, maka Moh. Rasyid Rido membayar uang sebesar Rp50.000 kepada Kusuma Santoso. Namun jika ayam jago yang diunggulkan Kusuma Santoso kalah, maka Moh. Rasyid Rido akan menerima uang sebesar Rp75.000 kepada Kusuma Santoso.

Permainan sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara para pemain bersepakat untuk mengadu ayam jago dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Para pemain sabung ayam sepakat mengadu ayam jago tersebut mengunakan 3-5 air, yang artinya ayam jago yang diadu tersebut 15 menit pertama disebut 1 air. Dan ayam jago tersebut diistirahatkan selama 5 menit untuk diberi minum dan dimandikan agar sehat kembali. Setelah itu diadu kembali hingga 3-5 air hingga ada salah satu ayam jago tersebut yang dinyatakan menang atau kalah.

Permainan sabung ayam tersebut bersifat untung-untungan, bisa kalah dan menang. Maksud dan tujuan para terdakwa melakukan permainan sabung ayam tersebut untuk mendapat keuntungan dan hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa tanpa mendapat izin yang sah dari pihak yang berwenang.  

Perbuatan Asmuji Suroso, Ali Anto, Moh. Rasyid Rido, dan Kusuma Santoso sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Undang Undang nomor 7 Tahun 1974. Dakwaan kedua, para terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Undang Undang nomor 7 Tahun 1974. 

Sebelumnya, Asmuji Suroso, Ali Anto, Mohammad Rasyid Rido, dan Kusuma Santoso ditangkap oleh Polres Mojokerto Kota dan ditetapkan tersangka. (*)