Bandar Judi Sabung Ayam dari Kelurahan Gunung Gendangan Jadi Terdakwa
Bandar Judi Sabung Ayam dari Kelurahan Gunung Gendangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Hari Tirtono duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri Suyono menyampaikan dalam surat dakwaannya, bahwa Hari Tirtono ditangkap oleh Polres Mojokerto Kota saat menggelar sabung ayam disertai judi di pekarangan kosong depan rumahnya yang beralamatkan di Jl. Kedungsari, Kelurahan Gunung Gendangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar jam 13.52 WIB.
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Hari Tirtono ditangkap oleh Aiptu I Nengah Anom dan Brigpol Ainur Rohman dari Polres Mojokerto Kota.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Hari Tirtono, ditemukan barang bukti berupa 2 ekor ayam beserta tempat (kiso), 1 jam dinding merek Star warna putih list hijau, 1 kleber warna biru, 1 spon melingkar warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 1.7000.000, dan 1 handphone merek Redmi 13C warna hitam. Selanjutnya Hari Tirtono dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Mojokerto Kota.
Hari Tirtono dalam permainan sabung ayam berperan sebagai bandar sekaligus pemilik tempat permainan dengan memfasilitasi khalayak umum bermain judi sabung ayam. Lokasi perjudian sabung ayam bersebelahan dengan jalan umum sekitar 5-10 meter dari bibir jalan raya, sehingga setiap orang yang melalui ataupun lewat dapat melihat dan melakukan permainan judi sabung ayam dengan uang taruhan minimal Rp. 100.000 sampai Rp. 400.000, dimana Hari Tirtono mendapatkan keuntungan 10�ri para pemain yang bertanding.
Permainan sabung ayam dilakukan dengan cara para pemain yang akan melakukan permainan sabung ayam sebanyak 2 pemain dengan masing-masing membawa 1 ekor ayam.
Kemudian para pemain mencari lawan di tempat permainan sabung ayam yang telah di sediakan oleh terdakwa Hari Tirtono. Jika sudah menemukan lawan pemain dalam melakukan permainan sabung ayam, kemudian para pemain tersebut memberitahu Hari Tirtono bahwa para pemain siap.
Para pemain sabung ayam menyiapkan sejumlah taruhannya senilai Rp 100.000 sampai Rp 400.000, dimana terdakwa Hari Tirtono memperoleh keuntungan 10�ri masing-masing para pemain. Uang taruhan tersebut diberikan kepada pemenang permainan sabung ayam.
Permainan sabung ayam bersifat untung-untungan saja, bisa kalah dan menang. Maksud dan tujuan Hari Tirtono melakukan permainan judi sabung ayam tersebut untuk mendapatkan keuntungan, dan hal tersebut dilakukan Hari Tirtono tanpa mendapat izin yang sah dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa Hari Tirtono sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Undang Undang nomor 7 Tahun 1974. Dalam dakwaan kedua, terdakwa Hari Tirtono sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Undang Undang nomor 7 Tahun 1974. (*)
Editor : Bambang Harianto