Direktur Utama PT Paramarta Property Development Didakwa Penggelapan
Direktur Utama PT Paramarta Property Development, Rachmad Alchafid menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malang. PT Paramarta Property Development merupakan perusahaan yang didirikan pada 14 Oktober 2019 dan sebagai pengembang perumahan “The Aswindra Hill”, beralamat di Jl. Mayjen Sungkono XI nomor 6 Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Sidang dakwaan terhadap Rachmad Alchafid digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dakwaan dibacakan oleh Moh. Heriyanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum, awalnya terdakwa Rachmad Alchafid mendirikan PT Paramarta Property Development yang dibuat oleh Notaris Murfiatul Maulid. PT Paramarta Property Development bergerak dibidang property / jual beli rumah / pengembang perumahan dan terdakwa Rachmad Alchafid sebagai Direktur Utama.
Sekira tahun 2020, terdakwa Rachmad Alchafid membeli 2 bidang tanah milik saksi Purwito dengan luas masing-masing yaitu 312 2 sebagaimana sertifikat hak milik (SHM) nomor 02343 dan 1.039 m2 sebagaimana SHM nomor 03223 dengan harga total Rp. 3.107.300.000.
Rachmad Alchafid juga membeli tanah milik Samad dengan luas keseluruhan 4.450 m2 dengan harga Rp. 2.554.800.000, dengan maksud untuk dibangun kavling / perumahan.
Kemudian terdakwa Rachmad Alchafid membeli membangun perumahan do tanah tersebut dengan nama “The Aswindra Hill” dengan luas tanah total 3.632 m2 dan menjadi 27 kavling rumah dengan luas rata-rata 70 m2 – 80 m2 setiap kavling.
Kemudian terdakwa Rachmad Alchafid menjual perumahan tersebut dengan menggunakan PT Paramarta Property Development sebagai pengembangnya.
Dalam menjual perumahan “The Aswindra Hill”, Rachmad Alchafid belum menyelesaikan status tanahnya kepada penjual, yaitu kepada saksi Purwito dan kepada saksi Samad. Rachmad Alchafid baru membayar pembelian tanahnya kepada saksi Purwito sebesar Rp. 2.160.000.000, dan kepada saksi Samad sudah melunasi pokoknya. Akan tetapi Rachmad Alchafid belum membayar denda keterlambatan pembayarannya kepada Samad, yaitu sebesar Rp. 500.000 setiap harinya selama kurang lebih 2 (dua) tahun.
Pada saat terdakwa menjual rumah di perumahan “The Aswindra Hill”, kedua tanahnya belum atas nama Rachmad Alchafid ataupun PT Paramarta Property Development.
Rachmad Alchafid telah menjual beberapa unit rumah di Perumahan “The Aswindra Hill” tersebut, salah satunya kepada saksi Ayu Lilian Ningrum. Transaksi jual beli pada Minggu 06 Juni 2021. Kemudian pada Jum’at, 11 Juni 2021 bertempat di Kantor Paramarta Property Development Jl. Mayjen Sungkono XI nomor 6 Kelurahan Wonokoyo, telah dibuatkan Perjanjian Peningkatan Jual Beli (PPJB) Tanah Kavling dan Bangunan The Aswindra Hill (Blok/Nomor C6) Nomor : 004/PPJB/TAH.PPD/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 antara saksi Ayu Lilian Ningrum dengan Rachmad Alchafid selaku Direktur Utama PT Paramarta Property Development atas pembelian1 unit rumah di Perumahan “The Aswindra Hill” Blok /Nomor C6.
Untuk itu, saksi Ayu Lilian Ningrum telah membayar uang pembelian rumah tersebut secara bertahap hingga lunas dengan total sebesar Rp. 779.000.000, yang dibayarkan ke Bank BCA dengan nomor rekening 0113111xx atas nama Paramarta Property. Akan tetapi sampai saat ini, Rachmad Alchafid tidak pernah membangunkan rumah di Perumahan “The Aswindra Hill” Blok /Nomor C6 pesanan dari saksi Ayu Lilian Ningrum tersebut.
Berdasarkan Surat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota Batu Nomor : 600/402/422.109/2024 tanggal 15 Juli 2024 menerangkan yang pada pokoknya bahwa PT Paramarta Property Development selaku pengembang perumahan The Aswindra Hill belum mengajukan permohonan izin pembangunan dan pengembangan Perumahan (IP3) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu.
Atas perbuatan Rachmad Alchafid tersebut di atas, saksi Ayu Lilian Ningrum telah mengalami kerugian sebesar Rp. 779.000.000 atau sekitar angka tersebut karena Rachmad Alchafid belum menyerahkan rumah yang dibeli oleh saksi Ayu Lilian Ningrum kepada saksi Ayu Lilian Ningrum. Ayu Lilian Ningrum melapor ke Polres Malang Kota.
Perbuatan terdakwa Rachmad Alchafid diatur dan diancam pidana dalam pasal 137 Jo pasal 154 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Dalam dakwaan kedua, perbuatan Rachmad Alchafid diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
Dakwaan ketiga, perbuatan Rachmad Alchafid diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. (*)
Editor : S. Anwar