Kepala Desa Tanggul Wetan Terbukti Korupsi Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Kepala Desa Tanggul Wetan, Suwadi Sulton
Kepala Desa Tanggul Wetan, Suwadi Sulton
grosir-buah-surabaya

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 12 Agustus 2025, mengadili Suwadi Sulton sebagai Terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Suwadi Sulton adalah Kepala Desa Tanggul Wetan.

Dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Made Yuliada menyatakan, Terdakwa Suwadi Sulton alias H. Suwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidair;

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suwadi Sulton oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain pidana penjara, Suwadi Sulton selaku Kepala Desa Tanggul Wetan juga dijatuhi pidana tambahan kepada untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp268.579.250, dengan memperhitungkan sebagai pengurang atas beberapa barang bukti telah disita dan akan dijual lelang, untuk selanjutnya disetorkan kepada kas Desa Tanggul Wetan, dengan ketentuan jika harta benda tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda lainnya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Disidang sebelumnya pada Selasa, 22 Juli 2025, Suwadi Sulton dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Suwadi Sulton dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Suwadi Sulton selaku Kepala Desa Tanggul Wetan ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jember pada Senin (25/11/2024).

Suwadi Sulton diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana kas desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa (DD), dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tanggul Wetan tahun anggaran 2022 dan 2023.

cctv-mojokerto-liem

Modus Suwadi Sulton, dirinya telah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan di Desa Tanggul Wetan. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Jember, proyek-proyek tersebut tak pernah dilaksanakan.

Misalnya rehab balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. Dari audit Inspektorat Jember, kerugian Negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 480 juta.

Dalam kasus ini, beberapa barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Jember antara lain :

- 1 lembar kuitansi tanggal 12 September 2022 terkait penerimaan uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) dari Harifin untuk pembayaran sewa TKD Tanggul Wetan masa tanam 2022-2023 seluas 9 Ha dengan harga Rp.8.500.000 per Hektar yang terletak di Rowo Tapen, Desa Tanggul Wetan tertanggal 12 September 2022. Totalnya terbilang Rp.76.500.000,- tertandatangan diatas materai Suwadi selaku Kades Tanggul Wetan.

- 1 lembar kuitansi tanggal 25 September 2023 terkait penerimaan uang sewa TKD dari Harifin untuk pembayaran Sewa TKD Tanggul Wetan masa tanam 2023-2024 seluas 9 Ha dengan harga Rp.9.000.000 per hektar yang terletak di Rowo Tapen, Desa Tanggul Wetan, tertanggal 25 September 2023. Totalnya terbilang Rp.81.000.000, tertandatangan diatas materai SUWADI selaku Kades Tanggul Wetan; 

- 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa menyewa TKD Tanggul Wetan nomor 143/ /35.09/06.2002/2022 tanggal 12 September 2022 terkait serah terima TKD Tanggul Wetan seluas 90.000 m2 dari Suwadi selaku Kades Tanggul Wetan kepada Harifin dengan akad sewa Rp 76.500.000, masa kelola 12 bulan dari 28 Oktober 2022 sampai 27 Oktober 2023;

- 1 (satu) lembar Surat perjanjian sewa menyewa TKD Tanggul wetan nomor 143/ /35.09/06.2002/2023 tanggal 25 September 2023 terkait serah terima TKD tANGGUL Wetan seluas 90.000 m2 dari Suwadi selaku Kades Tanggul Wetan kepada Harifin dengan akad sewa Rp 81.000.000, masa kelola 12 bulan dari 28 Oktober 2023 sampai 27 Oktober 2024. (*)