Polres Mojokerto Tangkap 3 Pelaku Tambang Ilegal di Desa Bening
Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto menetapkan 3 pelaku tambang ilegal atau tanpa izin usaha pertambangan (IUP) sebagai tersangka. Tiga pelaku usaha tambang ilegal tersebut ialah Sarji Bin Sali, Daniel Rahmat Krisdianto bin Pinardi, dan Suparjo bin Kariyatun.
Mereka melakukan usaha tambang ilegal di Dusun Pulorejo, Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Ketiga pelaku tambang ilegal (Sarji, Daniel Rahmat Krisdianto, dan Suparjo) kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Sidang perdana digelar pada Senin, 1 September 2025.
Ari Budiarti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan, penangkapan terhadap 3 pelaku tambang ilegal di Desa Bening berawal pada Selasa, 10 Juni 2025. Sarji melakukan reklamasi terhadap lahan bekas tambang miliknya Dusun Pulorejo, Desa Bening. Reklamasi dilakukan dengan tujuan untuk dapat sejajar dengan jalan desa.
Dalam pelaksanaan reklamsi tersebut, Sarji dibantu oleh Daniel Rahmat Krisdianto. Daniel Rahmat Krisdianto menghubungi Suparjo. Suparjo menawarkan alat berat berupa 1 unit excavator warna biru merk Komatsu PC75UU dengan biaya sewa sebesar Rp. 300.000/jam.
Kemudian Daniel Rahmat Krisdianto menyetujui untuk menyewa excavator tersebut. Selanjutnya, Sarji melakukan pembayaran DP (Down Payment) sebesar Rp. 5.000.000 kepada Suparjo, dan akan dibayar tunai saat excavator tersebut sampai di lokasi lahan tambang di Desa Bening.
Pada saat melakukan kegiatan pemerataan lahan tersebut, terdapat tanah lebih yang harus dipindahkan karena tidak terdapat tempat, sehingga muncul niat para terdakwa menyepakati untuk memindahkan tanah berlebih dengan cara menjual tanah tersebut.
Kemudian para terdakwa melakukan penambangan tanpa ijin tersebut dengan mempekerjakan Muhammad Arifan alias Polo sebagai Operator Excavator merk Komatsu. Turut dipekerjakan pula ialah Sutarman sebagai checker atau pencatat hasil tambang, dan Mohammad Afid Setiawan sebagai checker atau pengawas melakukan pencatatan setiap truck yang membeli dan membawa hasil tambang dari lokasi tambang.
Dari hasil penambangan tanpa ijin yang dilakukan oleh para terdakwa telah menghasilkan material berupa tanah liat kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 150.000 sampai dengan Rp. 200.000 per ritase. Sejak tanggal 10 Juni sampai dengan hari Rabu, 18 Juni 2025, kurang lebih sekitar 100 ritase yang dijual dari hasil aktivitas penambangan dilahan milik Sarji tersebut.
Pada Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Edi Sutrisno, Kurniawan Wahyudi, bersama dengan Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto mendapatkan informasi dari masyarkat bahwasanya terdapat kegiatan penambangan ilegal yang berada di sebuah lahan di Dusun Pulorejo, Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Pada saat Edi Sutrisno dan Kurniawan Wahyudi melakukan pengecekan, ditemukan kegiatan penambangan ilegal menggunakan alat berat berupa excavator. Adapun barang bukti yang diamanakan berupa 1 unit excavator warna biru merk Komatsu PC75UU-3 yang merupakan sarana untuk melakukan penambangan batu tersebut, 1 kunci excavator warna biru merk Komatsu PC75UU-3, 1 truk canter dengan Nopol S-9263-UQ yang merupakan sarana Sugeng Hariono alias Cupon untuk mengangkut dan membeli material tanah liat dari hasil tambang para Sarji, uang tunai sebesar Rp. 550.000, 1 buku tulis catatan, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, 1 bulpoin warna hitam, dan 2 lembar Surat Perjanjian sewa alat nomor : 01/KMB/MKT/IV/2025, tanggal 23 April 2025.
Peran Sarji yakni yang memiliki lahan tambang di Dusun Pulorejo, Desa Bening dan menyuruh Daniel Rahmat Krisdianto untuk mereklamasi lahan milik Sarji. Sedangkan peran Daniel Rahmat Krisdianto yakni yang melakukan reklamasi lahan dan menghubungi Suparjo untuk menyewa 1 unit excavator menggunakan alat berat jenis Bego/ Excavator Merk Komatsu Komatsu PC75UU.
Sedangkan peran Suparjo, yakni mencarikan sarana berupa 1 unit Excavator menggunakan alat berat jenis Bego/ Excavator Merk Komatsu Komatsu PC75UU untuk kegiatan penambangan di lahan milik Sarji.
Para terdakwa mengetahui terhadap dirinya tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan karena tidak tercatat sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi jenis golongan mineral bukan logam dan mineral batuan (MBLB), tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Namun karena adanya keuntungan dari penjualan material berupa tanah liat yang dihasilkan dari pertambangan tersebut, sehingga para terdakwa dengan memperkerjakan M. Arifan alias Polo, Sutarman, dan Mohammad Afid Setiawan melakukan penambangan tersebut.
Perbuatan para terdakwa (Sarji, Daniel Rahmat Krisdianto, dan Suparjo) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)
Editor : S. Anwar