Direktur Utama PT Lomy Harapan Sejahtera Divonis 3 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang putusan terhadap Direktur Utama PT Lomy Harapan Sejahtera, Moch Erric Valdino Dawam bin Moch Dawam Safai (almarhum), yang menjadi Terdakwa dalam perkara berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Dia menjadi Terdakwa bersama dengan Deby Anugrah Fenika selaku Nakhoda Kapal SPOB Resources Artha Hayati yang juga divonis dalam sidang terpisah.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menyatakan, Moch Erric Valdino Dawam terbukti secara sah telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 66 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 10 Pasal 57 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas perbuatannya itu, Moch Erric Valdino Dawam divonis pidana penjara waktu tertentu selama 3 bulan, dan pidana denda Rp.10.000.000 subsider kurungan 1 bulan. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, 3 September 2025.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Deby Anugrah Fenika selaku Nakhoda Kapal SPOB Resources Artha Hayati. Deby Anugrah Fenika juga divonis pidana penjara waktu tertentu selama 3 bulan, dan pidana denda Rp.10.000.000 subsider kurungan 1 bulan.
Saat sidang sebelumnya, Moch Erric Valdino Dawam selaku Direktur Utama PT Lomy Harapan Sejahtera dan Deby Anugrah Fenika selaku Nakhoda Kapal SPOB Resources Artha Hayati dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Dalam kasus ini, Kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri mengungkap praktik pembongkaran/ pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin berlayar. Dua orang dijadikan tersangka.
Kedua tersangka ialah Moch Erric Valdino Dawam selaku Direktur Utama PT Lomy Harapan Sejahtera dan Deby Anugrah Fenika selaku Nakhoda Kapal SPOB Resources Artha Hayati. Mereka ditangkap petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada Jumat, 13 Desember 2024.
Kini, Moch Erric Valdino Dawam dan Deby Anugrah Fenika menjalani pemeriksaan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik. Mereka akan diperiksa lagi pada sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025.
Galih Martino Dwi Cahyo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menjelaskan, Moch Erric Valdino Dawam dan Deby Anugrah Fenika didakwa melakukan tindak pidana berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 66 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 10 Pasal 57 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, PT Lomy Harapan Sejahtera bergerak dalam bidang usaha jasa pengangkutan (Transportir) BBM (Bahan Bakar Minyak) berdasarkan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 355/1/IU/ESDM/PMDN/2021 tanggal 25 Agustus 2021.
Sarana dan fasilitas yang dipergunakan dalam mendukung usaha PT Lomy Harapan Sejahtera antara lain Kapal SPOB Resources Artha Hayati GT. 118, dengan kapasitas muat sebanyak 200 KL dan Kapal MT. Berlian Selatan GT. 228, dengan kapasitas muat sebanyak 300 KL
Kedua kapal tersebut telah terdaftar dalam Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 355/1/IU/ESDM/PMDN/2021 tanggal 25 Agustus 2021 untuk wilayah perairan Surabaya, Gresik, Lamongan dan Bali.
Moch Erric Valdino Dawam pada 13 Desember 2024 sekira pukul 09.38 WIB menghubungi Deby Anugrah Fenika melalui telpon Whatsapp. Moch Erric Valdino Dawam menyuruh Deby Anugrah Fenika selaku Nakhoda Kapal SPOB Resources Artha Hayati melalui perantara Hendra Adianto selaku pengawas dari perusahaan di atas Kapal SPOB Resources Artha Hayati untuk bertolak dan melakukan pelayaran dari wilayah perairan Surabaya menuju wilayah perairan Gresik dan begitu juga sebaliknya.
Tujuannya melakukan loading BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar secara Ship To Ship dengan Kapal SPOB Mary 03 dan melakukan pengisian dan/atau pembongkaran BBM jenis solar secara Ship To Ship ke kapal MT. Rugun Lata.
Deby Anugrah Fenika telah melakukan pelayaran dari wilayah perairan Surabaya menuju wilayah perairan Gresik dan begitu juga dari wilayah perairan Gresik menuju wilayah perairan Surabaya dengan rincian :
Pada Jumat, 13 Desember 2024 kurang lebih sekira pukul 09.50 WIB, Kapal SPOB Resources Artha Hayati bertolak dari wilayah perairan Surabaya menuju wilayah perairan Gresik. Dan sekira pukul 12.00 WIB, Kapal SPOB Resources Artha Hayati tiba di wilayah perairan Gresik dan langsung Tender ke kapal SPOB Mary 03.
Setelah tender, selanjutnya dilakukan proses loading BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar sebanyak ± 50.000 liter yang dilakukan secara Ship To Ship.
Pada Jumat, 13 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB, loading BBM (Bahan Bakar Minyak) selesai dan kapal SPOB Resources Artha Hayati bertolak dari wilayah perairan Gresik menuju wilayah perairan Surabaya. Tiba di wilayah perairan Surabaya sekira pukul 15.00 WIB dan langsung melakukan lego jangkar/berlabuh.
Pada Jumat, 13 Desember 2024 sekira pukul 15.20 WIB, Kapal SPOB Resources Artha Hayati bertolak kembali dari wilayah perairan Surabaya menuju wilayah perairan Gresik dengan membawa muatan BBM jenis solar sebanyak ± 100.000 liter.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Kapal SPOB Resources Artha Hayati tiba di wilayah perairan Gresik dan tender dengan kapal MT. Rugun Lata untuk melakukan pengisian dan/atau pembongkaran BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar sebanyak ± 85.000 liter secara Ship To Ship.
Mendapat informasi adanya pelanggaran pelayaran, Petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang terdiri dari Alif Fentri Nur Wicaksono, Sephia Karunia Eriyoko, dan Daru Sujarwanto melakukan pemeriksaan terhadap kapal SPOB Resources Artha Hayati. Pada saat itu sedang proses pengisian dan/atau pembongkaran BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar dihentikan dan baru terlaksana sebanyak ± 21.000 liter.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal SPOB Resources Artha Hayati dalam aktivitas kegiatan dari wilayah perairan Surabaya menuju wilayah perairan Gresik maupun dari wilayah perairan Gresik menuju wilayah perairan Surabaya, bahwa kapal SPOB Resources Artha Hayati ternyata tidak memiliki SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dari intsansi terkait (Syahbandar).
Kemudian Moch Erric Valdino Dawam dan Deby Anugrah Fenika ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. (*)
Editor : Bambang Harianto