Propam Polda Jatim Periksa Korban Penyiksaan oleh Oknum Polresta Sidoarjo

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Tanda terima pengadian Sofyan Efendi ke Kapolda Jawa Timur
Tanda terima pengadian Sofyan Efendi ke Kapolda Jawa Timur
grosir-buah-surabaya

Pasangan suami istri berinisial Fr dan Ev diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propram) Polda Jawa Timur (Jatim) pada Selasa, 16 September 2025. Fr dan Ev merupakan korban dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Sidoarjo yang bertugas di Satuan Reserse (Satres) Narkoba.

"Pasangan suami istri sudah diperiksa di Propram Polda Jatim mulai jam 09.00 sampai sore tadi," ungkap Sofian Efendi yang mendampingi Fr dan Ev saat di Polda Jatim.

Pemeriksaan Fr dan Ev oleh Propram Polda Jatim sebagai tindaklanjut dari pengaduan secara tersurat yang dikirim Sofian Efendi ke Kapolda Jawa Timur pada Senin, 15 September 2025.

Sofian Efendi prihatin atas kejadian yang menimpa FR dan Ev. Apalagi, dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berinsial An dan Af sampai mengakibatkan Ev keguguran.

Dari pengakuan Ev, dirinya disiksa oleh oknum anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, mulai dari ditendang, disetrum, sampai dipukul bagian perutnya hingga mengalami pendarahan dan keguguran. Saat itu, Ev mengaku sedang hamil usia 3 bulan.

Penyiksaan yang dialami Ev dilakukan sejak dirinya bersama suaminya, Fr, ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berjumlah antara 5 sampai 7 orang.

Dari jumlah tersebut, yang melakukan penyiksaan hanya 2 orang, yakni inisial An dan Af.

“Saya dimasukkan di mobil. Habis itu, sudah nyampe di Polres (Polresta Sidoarjo), saya dipukulin di perut sama disetrum. Terus saya keguguran. Saya hamil 3 bulan. Saya 86 (kode kepolisian), kena 35 (Rp 35 juta). Tapi dilepas,” kata Ev kepada wartawan belum lama ini.

Kasus yang membelit Ev ialah dugaan penyalahgunaan narkoba. Menurut Ev, dia tidak tahu sama sekali tentang narkoba yang sedang diselidiki oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Saat penangkapannya pun, tidak ada barang bukti. Dan Ev tetap dipaksa untuk menunjukkan barang bukti narkoba.

Ev bersikukuh tidak tahu menahu tentang barang bukti narkoba tersebut di hadapan inisial An dan Af selaku anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Namun keduanya tetap memaksa agar Ev mengakui jika dirinya sebagai pengedar narkoba. Karena tidak mengakui tersebut, penyiksaan bertubi-tubi dilakukan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo hingga dirinya keguguran.

“Itu cuma kesalahan di suami saya. Kenapa saya ikutan ditangkap? Di depan kantor Polres (Polresta Sidoarjo), yang pukul saya adalah pak An sama pak Af. Dipukul sama balokan dan disetrum. Saya pendarahan langsung. Pak An dan Af tidak peduli. Padahal sudah ngomong, saya hamil pak. ‘Gak ngurus. Mati koen, mati koen’. Kata pak An. Sama perut saya dipukul sama balokan. Padahal saya sudah ngomong kalau saya hamil 3 bulan,” ungkap Ev.

Saat disiksa tersebut, Ev berkata, dia mengalami pendarahan di Polresta Sidoarjo. Saat itu, ada beberapa saksi saat dirinya mengalami pendarahan karena keguguran. Termasuk salah satunya Ibu Kantin Polresta Sidoarjo yang mengantar minuman ke ruang pemeriksaan.

“Mereka (Af dan An) tidak peduli saya keguguran. Janin selama 4 hari di Polres (Polresta Sidoarjo). Pas 5 hari, diambil oleh keluarga saya dari Polresta Sidoarjo untuk dikubur. Saat dikubur, saya masih di Polres,” jelasnya.

Setelah itu, Ev mengakui, dirinya menyerahkan uang Rp 35 juta kepada oknum anggota Polresta Sidoarjo. Uang tersebut diserahkan setelah seminggu dirinya ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

“Penyerahan uang semingguan baru pulang. Saat pulang, masah sakit,” katanya.

Kepada An dan Af beserta Kepolisian di Polresta Sidoarjo, dia berharap, ‘Tolonglah pak. Yang salah ya salah. Jangan dipulkul kayak hewan gitu.”

Suami dari Ev berinisial Fr, yang ditangkap bersamaan dengan istrinya oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkapkan kejadian kelam yang dialaminya 6 tahun silam tersebut. Ketika itu, dia sedang berada di rumahnya bersama istrinya. Lalu ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berjumlah antara 5 sampai 7 orang.

cctv-mojokerto-liem

Kemudian Fr dan istrinya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang kantornya masih di Jalan Raya Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Selama diperjalanan di dalam mobil, Fr mengakui jika dirinya mengalami serangkaian penyiksaan oleh anggota Polisi yang menangkapnya. Penyiksaan tersebut dilakukan agar dirinya mengakui jika terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Waktu pertama ditangkap, saya dipukul di rumah sampai kepala pecah. Nyampe di Polres, dipukul dan disetrum. Itu yang disetrum lidah. Alat setrum yang batterynya bisa dices lagi. Sampai dipentong kayak bambu di lengan dan di kaki. Tubuh lebam dan bengkak. Dipukul 3 hari berturut-turut,” pengakuan Fr kepada wartawan.

Dikatakan Fr, penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo merupakan penangkapan kedua kalinya. Pada penangkapan pertama, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo tidak menemukan barang bukti narkoba sehingga dia dilepas. Walau demikian, dia tetap dipukul.

“Itu yang ketangkep pertama tidak ada barang bukti dan dilepas. Tapi dipukul. 5 hari di Polresta Sidoarjo. Sama ditawari sabu disuruh jual oleh Polisi. Yang pukul An dan Af. Yang penangkapan kedua, saya ditahan karena ada yang ‘nyokot’ saya,” kata Fr.

Fr mengakui, saat pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, dia dan istrinya dipisah ruangan. Di ruangan itu, penyiksaan demi penyiksaan dialaminya.

“Dari mulai penangkapan sampai di Kantor Polresta Sidoarjo, saya dipukul terus. Sudah teriak minta tolong, tapi terus dihajar. Istri saya juga dipukulin. Banyak yang lihat karena banyak riwa-riwi. Istri saya sampek pendarahan dipukulin sama pentungan. Pak An Opsnal mukulin kayak hewan,” ujar Fr mengingat kejadian penyiksaan yang dialaminya.

“Kenapa ada (penyiksaan) seperti itu. Ditangkap tangkap saja, jangan kayak seperti itu,” sesal Fr kepada oknum Polisi yang menyiksanya.

Di lain pihak, An saat dihubungi melalui telpon oleh wartawan membantah dirinya pernah menyetrum dan menyiksa Ev dan Fr.

“Saya gak pernah nyetrum bapak,” kata An melalui sambungan telpon.

Tapi saat ingin ditunjukkan bukti-bukti pengakuan Ev dan Fr, An berkata kepada wartawan, “Ya mohon maaf. Nanti kita berteman bapak.”

Seorang pihak keluarga dari Ev dan Fr meminta keadilan kepada Kapolresta Sidoarjo maupun kepada Kapolda Jawa Timur. Menurutnya, setelah Fr dan Ev ditangkap di hari ketiga, dia bersama Kepala Desa Masangan Kulon, Samsul Huda mendatangi kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Di kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, dia ditemui oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Kemudian, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengarahkan agar pihak keluarga memakai jasa Pengacara yang sudah disiapkan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo tersebut.

“Awalnya diminta uang Rp100 juta, namun setelah negosiasi hanya dibayarkan Rp35 juta agar Ev bisa direhabilitasi dan dipulangkan. Sedangkan Fr tetap ditahan. Dia sampai disidang, divonis 6 tahun 6 bulan di Pengadilan. Setelah Fr bebas, dia berani menuntut keadilan atas kekerasan oknum Polisi terhadap istrinya. Polisi itu seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan. Kami minta keadilan ditegakkan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tegas pihak keluarga Ev dan Fr yang meminta namanya tidak disebut di media. (*)