PT Freight Forwarder Indonesia Dapat Izin Fasilitas Gudang Berikat

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Gudang Berikat
Gudang Berikat
grosir-buah-surabaya

PT Freight Forwarder Indonesia mendapatkan izin fasilitas Gudang Berikat. Secara resmi, penyerahan berkas izin tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo kepada PT Freight Forwarder Indonesia pada Rabu (10/09/2025).

PT Freight Forwarder Indonesia adalah perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang yang terletak di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang. Pemberian izin diberikan setelah Bea Cukai melakukan penilaian yang komprehensif.

"PT Freight Forwarder Indonesia dinyatakan layak memperoleh izin fasilitas sebagai pengusaha gudang berikat," ujar Ambang dalam rapat penilaian kelayakan pemberian fasilitas yang dilaksanakan di Kanwil Bea Cukai Banten pada Rabu (10/09/2025).

Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Perusahaan yang mendapat fasilitas Gudang Berikat akan diberikan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang ditimbun.

cctv-mojokerto-liem

Direktur PT Freight Forwarder Indonesia, Rio Pramudintoutoyo menyampaikan rasa terima kasih kepada segenap pihak Kanwil Bea Cukai Banten yang telah memberikan dukungan melalui penerbitan izin fasilitas Gudang Berikat.

“Kami berkomitmen untuk memanfaatkan fasilitas GB yang telah diberikan dengan tetap berada dalam koridor peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Rio Pramudintoutoyo.

Dengan diterbitkannya izin fasilitas gudang berikat ini, PT Freight Forwarder Indonesia diproyeksikan mampu meningkatkan nilai investasi hingga 10 miliar rupiah dan juga mampu menyerap tenaga kerja hingga dua kali lipat dari sebelumnya. (*)