Pencurian Pakan Ikan di Desa Ringinpitu Diungkap Polsek Kedungwaru

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pelaku berinisial M, pelaku pencurian
Pelaku berinisial M, pelaku pencurian
grosir-buah-surabaya

Seorang pria berinisial M (56 tahun), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kedungwaru. M ditangkap setelah diketahui melakukan pencurian 3 karung pakan ikan merk Hiprovite di gudang pakan ikan yang berada di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kini, M mendekam di sel tahanan Polsek Kedungwaru. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (4/9/2025), sekitar pkl. 11.00 WIB. Kejadian bermula ketika korban bernama Hendri S, mendapat kabar dari saudaranya, Mujiono, bahwa gudang pakan ikan miliknya telah dirusak oleh orang tak dikenal.

Saat mengecek ke lokasi, korban mendapati pintu gudang telah terbuka paksa dan 3 karung pakan ikan merk Hiprovite yang tersimpan di dalamnya sudah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar gudang.

Dari rekaman terlihat seorang pria masuk ke area kolam, merusak pintu gudang dengan cara mendobrak lalu mengambil 3 karung pakan ikan tersebut dan membawanya dengan sepeda motor. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kedungwaru dengan kerugian sekitar Rp. 1.000.000.

Menindaklanjuti laporan, petugas Polsek Kedungwaru melakukan penyelidikan hingga pada Jumat (5/9/2025), sekira pkl. 17.00 WIB, berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari tangan pelaku, petugas dari Unit Reskrim Polsek Kedungwaru mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario, 3 karung pakan ikan merk Hiprovite, 1 buah helm warna hitam, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kedungwaru guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang. (*)