Polsek Tompobulu Tangkap Penjudi Sabung Ayam di Kampung Kacidu

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Polsek Tompobulu mengamankan barang bukti sabung ayam
Polsek Tompobulu mengamankan barang bukti sabung ayam
grosir-buah-surabaya

Seorang penjudi sabung ayam di Kampung Kacidu, Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tompobulu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, saat dilakukan penggrebekan.

Kapolsek Tompobulu, IPTU Muhammad Darwis memimpin langsung penggrebekan bersama dengan personilnya. Penonton dan pemain judi sabung ayam saat tahu ada petugas Polsek Tompobulu menuju lokasi arena sabung ayam, mereka langsung melarikan diri.

Pemain judi sabung ayam meninggalkan ayam hasil aduannya, motor, serta beberapa sarana untuk judi sabung ayam. Tapi ada satu pemain yang berhasil ditangkap bernama Sanuddin bin Raku (55 tahun), seorang petani asal Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu.

Sanuddin beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tompobulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tompobulu, IPTU Muh. Darwis berkata, pemberantasan terhadap perjudian akan terus dilakukan Polsek Tompobulu. Sebagai upaya pencegahan terjadinya judi d wilayah hukum Polsek Tompobulu, akan dilaksanakan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

cctv-mojokerto-liem

“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tompobulu,” ungkapnya.

Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo mengapresiasi atas kinerja Polsek Tompobulu yang telah berhasil melakukan penggerebekan terhadap para pelaku Sabung Ayam dilokasi Kampung Kacidu, Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Tompobulu tersebut. (*)