Penjudi Sabung Ayam Ditangkap Polres Mojokerto Kota di Desa Sidoharjo
Warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, merasa resah dengan berlangsungnya sabung ayam di wilayah mereka. Terlebih, sabung ayam disertai dengan perjudian.
Keresahan masyarakat itu pun diadukan ke Polres Mojokerto Kota melalui Polsek Gedeg. Mendapat aduan dari masyarakat, personil Polsek Gedeg langsung menggrebek lokasi yang dijadikan arena sabung ayam di Desa Sidoharjo. Dari penggrebakan sabung ayam tersebut, 5 orang diamankan Polsek Gedeg.
Selain itu, Polsek Gedeg juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor pemain judi sabung ayam, ayam jago, sangkar, dan beberapa barang bukti lainnya. Terhadap sepeda motor, diamankan di Polsek Gedeg.
Dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas Polsek Gedeg. Pemusnahan sangkar ayam agar judi sabung ayam di Desa Sidoharjo tidak terulang lagi.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, penggrebekan tempat sabung ayam dilakukan oleh Tim Unit Resmob Polres Mojokerto Kota bersama dengan Unit Reskrim Polsek Gedeg. Penggrebekan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Terhadap pemain judi sabung ayam yang diamankan Polres Mojokerto Kota, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pemain judi lainnya lari saat petugas Polres Mojokerto Kota datang di lokasi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan merinci, ada puluhan motor yang diamankan Polres Mojokerto Kota di arena sabung ayam dan ditinggalkan pemain judi sabung ayam.
“Lima pelaku diamankan. Barang bukti lain berupa 18 ekor ayam aduan dan 47 unit sepeda motor yang saat ini berada di Polres Mojokerto Kota,” kata Ipda Jinarwan. (*)
Editor : Bambang Harianto