Proyek Waduk Ngepung Gresik Dikerjakan Serampangan

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Papan nama Proyek Rehabilitasi Waduk Ngepung 1
Papan nama Proyek Rehabilitasi Waduk Ngepung 1
grosir-buah-surabaya

Proyek Rehabilitasi Waduk Ngepung 1 di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, pekerjaannya dianggap serampangan. Proyek dengan pagu senilai Rp. 400.115.000 tersebut dikerjakan oleh CV Sudut Siku Konstruksi, yakni badan usaha yang beralamat di Dusun Tlogosari, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.

CV Sudut Siku Konstruksi jadi Pelaksana Rehabilitasi Waduk Ngepung 1 setelah menyisihkan 54 peserta tender. Harga penawaran Rp 320.034.797,57. Anggaran pengerjaan Waduk Ngepung 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik tahun anggaran 2025.

Pekerjaan Waduk Ngepung 1 dibawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik. Pekerjaan dilaksanakan selama 90 hari, dan saat ini (Sabtu, 4 Oktober 2025) telah selesai.

Setelah pekerjaan Waduk Ngepung 1 dianggap selesai, ada beberapa temuan lintasperkoro. com yang dinilai penggarapan proyek Waduk Ngepung 1 serampangan.

Pertama, terdapat kesalahan informasi dalam pencantuman sumber tahun anggaran. Di papan nama di sekitar proyek Waduk Ngepung 1, tahun anggaran tertulis tahun 2024. Padahal, anggaran yang digunakan merupakan anggaran APBD Gresik tahun 2025.

Kedua, terkait dengan lokasi pembuangan hasil galian tanah Waduk Ngepung 1. Informasi yang diperoleh Lintasperkoro. com, hasil galian Waduk Ngepung 1 dalam petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik, harusnya dibuang di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Ngepung di samping lapangan voli dan di Kedung Ombok yang juga masuk aset Pemerintah Desa Ngepung.

Yang terjadi justru tanah galian Waduk Ngepung 1 oleh Pelaksana CV Sudut Siku Konstruksi dibuang di sepanjang jalan Desa Ngepung dekat waduk. Dan tanah yang dibuang di pinggir jalan ditimbun begitu saja tanpa diratakan oleh CV Sudut Siku Konstruksi. Hal tersebut memicu amarah warga.

“Pekerjaan CV Sudut Siku Konstruksi sudah tidak beres. Cuma untungnya saja. Dana Rp 300 juta lebih cuma dibuat gali segitu saja, untungnya bisa besar,” ungkap narasumber lintasperkoro. com.

Narasumber Lintasperkoro. com mengatakan, CV Sudut Siku Konstruksi hendak membuang hasil galian tanah waduk ke lahan milik Desa Ngepung di Kedung Ombok sesuai dengan juknis, namun ditolak oleh warga.

Karena mendapat penolakan itu, akhirnya CV Sudut Siku Konstruksi tidak punya lokasi pembuangan lain. Makanya, hasil galian tanah Waduk Ngepung dibuang begitu saja di pinggir jalan.

“Di dalam juknis, lokasi pembuangan tanah galian waduk di lahan samping lapangan voli dan di Kedung Ombok. Di Kedung Ombok, cuma dibongkar 1 rit. Setelah itu dihentikan karena ditolak warga,” jelasnya.

cctv-mojokerto-liem

Temuan ketiga ialah terkait pemenang kontrak di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Gresik. Dari data tender secara elektronik di ULP, tidak tercantum siapa yang keluar sebagai pemenang berkontrak. Disitu hanya disebutkan pemenangnya saja, yakni CV Sudut Siku Konstruksi.

“Artinya, panitia ULP tidak transparan. Tidak mencantumkan siapa pemenang berkontrak. Lalu tiba-tiba muncul nama CV Sudut Siku Konstruksi,” jelasnya.

Temuan Lintasperkoro. com yang keempat ialah perihal Persyaratan Kualifikasi Teknis dalam tender. Disebutkan Persyaratan Kualifikasi Teknis dalam tender ialah memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.

Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun,  

(1) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, ketentuan huruf a) dikecualikan untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000.

(2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp. 2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000.

Dari data yang dihimpun oleh Lintasperkoro. com, CV Sudut Siku Konstruksi berdiri kurang dari 4 tahun. Yakni CV Sudut Siku Konstruksi didirikan pada 5 December 2022.

Temuan dugaan pelanggara kelima ialah harga penawaran dari CV Sudut Siku Konstruksi senilai Rp. 320.035.797,57. Informasi yang dihimpun Lintasperkoro. com, harga penawaran CV Sudut Siku Konstruksi identic dengan penawaran yang dilakukan oleh CV Farrasindo Konstruksi, yakni sebesar Rp. 320.035.797,57.

“CV Farrasindo Konstruksi berada di urutan kedua. Sedangkan CV Sudut Siku Konstruksi. Tapi kenapa penawaran kedua peserta tender Proyek Rehabilitasi Waduk Ngepung 1 ini identic? Panitia ULP atau Dinas PUTR Gresik harus bisa menjawab ini demi transparansi ke publik. Khawatir dalam Proyek Rehabilitasi Waduk Ngepung 1 ini ada dugaan kongkalikong,” jelasnya.

Terkait dengan beberapa temuan Lintasperkoro. com tersebut, narasumber Lintasperkoro. com menilai, lemahnya pengawasan dari Dinas PUTR Gresik menjadi salah satu penyebabnya. Dia juga menyoroti CV Laskar Kreasindo yang tercatat sebagai Pengawas dalam dalam Proyek Rehabilitasi Waduk Ngepung 1.

“CV Laskar Kreasindo dibayar dari uang rakyat Rp. 45.026.810,34, tapi gagal dalam pengawasan. Padahal, nilai pekerjaan 45.026.810,34 tanpa ada penawaran dari CV Laskar Kreasindo, identik dengan pagu. Kami sebagai warga berharap, Kejaksaan, Inspektorat, atau Kepolisian, memeriksa proyek yang diduga banyak kejanggalan tersebut. Kami akan bersurat pengaduan secara resmi ke instansi terkait atas beberapa temuan media Lintasperkoro. com,” katanya. (*)