Moch Arief Al Husni Ubaidillah Jadi Penipu Modus Travel Haji

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Laporan dari Yoga Pratama
Laporan dari Yoga Pratama
grosir-buah-surabaya

Moch Arief Al Husni Ubaidillah bin Asmunir terbukti tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengumpulkan Jemaah Haji Khusus. Diapun divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis terhadap Moch Arief Al Husni Ubaidillah tersebut dibacakan oleh Raja Mahmud selaku Ketua Majelis Hakim beserta beberapa anggotanya, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Vonis yang dijatuhkan kepada Moch Arief Al Husni Ubaidillah lebih ringan dari tuntutannya, yakni selama 5 penjara. Moch Arief Al Husni Ubaidillah dinyatakan melanggar Pasal 114 Jo. Pasal 121 Undang Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Untuk diketahui, Moch Arief Al Husni Ubaidillah menipu calon jemaah Haji Khusus dengan modus Travel Haji. Korbannya adalah Yoga Pratama, warga Kelurahan Ngegong, Manguharjo.

Moch Arief Al Husni Ubaidillah menipu Yoga Pratama dengan iming-iming bisa berangkat Haji Khusus melalui biro pemberangkatan haji Alzam Ajyad Wisata, yang beralamat di Perum The Quality Garden Blok B2, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

cctv-mojokerto-liem

Yoga Pratama telah membayar Rp 865 juta untuk 3 orang calon jemaah haji khusus ke Moch Arief Al Husni Ubaidillah. Namun, Yoga Pratama tidak diberangkatkan. Setelah bayar lunas pada Mei 2024, Yoga Pratama tak kunjung diberangkatkan.

Yoga Pratama pun melapor ke Polres Kediri Kota. Dan ternyata, Moch Arief Al Husni Ubaidillah juga dilaporkan oleh korban lainnya di Polresta Sidoarjo. (*Fin)