Dua Oknum Pengacara di Mojokerto Jadi Terdakwa Kasus Kesaksian Palsu

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Pengadilan Agama Mojokerto
Pengadilan Agama Mojokerto
grosir-buah-surabaya

Dua oknum Pengacara menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Mojokerto dalam perkara menyuruh melakukan keterangan/kesaksian palsu diatas sumpah baik dengan lisan atau tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu. Kedua Terdakwa ialah Efri Alza dan Anies Khoiru Diniyati, yang tergabung dalam Kantor Hukum “AFA Law Office” yang beralamat di Dusun Jampirogo, Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Sidang perdana terhadap Terdakwa Efri Alza dan Anies Khoiru Diniyati digelar secara terpisah pada Senin, 6 Oktober 2025. Agendanya pembacaan surat dakwaan oleh Satria Faza Andromeda selaku Jaksa Penuntut.

Isi surat dakwaan menyebutkan, berawal pada Agustus 2023, Efri Alza dihubungi oleh Mohamad Jaelani dengan tujuan untuk mengurus perceraian Mohamad Jaelani dengan Siti Maisaroh.

Melalui kontak telpon tersebut, Mohamad Jaelani bertanya kepada Efri Alza, “Alamat saya di Sidoarjo pak, tapi apakah bisa diurus di Mojokerto pak?”

Efri Alza jawab, “Bisa. Tapi biayanya mahal”.

Setelah itu, Mohamad Jaelani sepakat melakukan pengurusan perceraian dan mentransfer uang muka sebesar Rp. 7.000.000 ke nomor rekening Bank BCA/2650247xxx atas nama Siti Asiyah (isteri Efri Alza).

Setelah menerima uang muka tersebut Efri Alza meminta salinan indentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Kartu Keluarga dan foto buku nikah Mohamad Jaelani. Efri Alza memberitahu Mohamad Jaelani.akan melakukan pengurusan duplikat Buku Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Pada 4 September 2023, Efri Alza bersama-sama Anies Khoiru Diniyati bertemu dengan Mohamad Jaelani untuk menandatangani Surat Kuasa serta mengajukan permohonan izin talak kepada Siti Maisaroh di Pengadilan Agama Mojokerto.

Pada 5 Oktober 2023, Efri Alza bersama sama Anies Khoiru Diniyati mendaftarkan gugatan perceraian Mohamad Jaelani dengan Siti Maisaroh di Pengadilan Agama Mojokerto dengan Surat Permohonan Izin Talak Nomor 2541/Pdt.G/2023/PA.Mr. yang salah satunya menerangkan “Bahwa semula kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon dalam keadaan rukun. Namun sejak tahun 2019, antara Pemohon dan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh Termohon tidak berkenan melayani Pemohon dalam hal hubungan badan, Termohon memiliki hubungan cinta dengan laki-laki lain.”

Pada 12 Oktober 2023, Efri Alza bersama sama Anies Khoiru Diniyati kembali bertemu dengan Mohamad Jaelani di Pengadilan Agama Mojokerto di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Pertemuan tersebut untuk melaksanakan sidang perceraian Mohamad Jaelani dengan Siti Maisaroh. Sebelum persidangan dimulai, Efri Alza dan Anies Khoiru Diniyati memberikan 1 lembar kertas yang berisikan kronologis, jawaban, dan saksi-saksi yang akan hadir pada persidangan kepada Mohamad Jaelani dengan maksud untuk dihafalkan.

Pada 19 Oktober 2023, Efri Alza bersama sama Anies Khoiru Diniyati kembali mengahadiri persidangan perceraian Mohamad Jaelani dengan Siti Maisaroh di Pengadilan Agama Mojokerto, dengan menghadirkan Didik Urip dan Almarhum Sampiono sebagai Saksi dalam agenda persidangan dengan mengaku menjadi tetangga yang mengetahui kehidupan sehari-hari dari Mohamad Jaelani dan Siti Maisaroh.

Kemudian dalam persidangan tersebut, Didik Urip Suprianto dan Almarhum Sampiono selanjutnya memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dalam keadaan bersumpah atau dibawah sumpah dimuka persidangan.

cctv-mojokerto-liem

Didik Urip Suprianto dan Almarhum Sampiono, salah satunya menerangkan bahwa Saksi merupakan tetangga dari Mohamad Jaelani dan Siti Maisaroh, serta Saksi mengetahui yang menjadi penyebab ketidak harmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat adalah antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak lagi harmonis, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan Tergugat dan Penggugat sudah berpisah tempat tinggal selama 1 tahun 6 bulan sampai dengan sekarang tidak pernah keliatan bersama lagi. Selain itu Tergugat diduga telah menjalin hubungan cinta dengan laki-laki lain. Selain itu, Tergugat juga tidak mau lagi diajak melakukan hubungan badan oleh penggugat. 

Dalam kenyataanya, Didik Urip Suprianto bukan merupakan tetangga dan tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari rumah tangga Mohamad Jaelani dengan Siti Maisaroh. Mohamad Jaelani dan Siti Maisaroh tersebut sama sekali tidak mengenali Didik Urip Suprianto, Moh. Fadlolullah dan Almarhum Sampiono.

Setelah selesai persidangan tersebut, Didik Urip Suprianto mendapatkan uang sebesar Rp.200.000 sebagai imbalan atas keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dalam keadaan bersumpah atau di bawah sumpah yang diberikan tersebut.

Setelah gugatan perceraian Mohamad Jaelani dan Siti Maisaroh diputus, Efri Alza menghubungi Mohamad Jaelani dan mengirimkan 1 lembar salinan Putusan Nomor 2541/Pdt.G/2023/PA.Mr dan 1 (satu) lembar Akte Cerai Nomor 2579/AC/2023/PA.Mr.

Selanjutnya pada 8 Desember 2023, Efri Alza kembali menerima uang sebesar Rp. Rp. 8.500.000 sebagai pelunasan oleh Mohamad Jaelani atas pengurusan perceraiannya.

Akibat perbuatan Efri Alza bersama sama Anies Khoiru Diniyati dan Didik Urip Suprianto tersebut, Siti Maisaroh telah bercerai secara sepihak. Siti Maisaroh tidak terima dan melaporkan Efri Alza, Anies Khoiru Diniyati, dan Didik Urip Suprianto, ke Polres Mojokerto.

Dalam proses laporan tersebut, Efri Alza, Anies Khoiru Diniyati, dan Didik Urip Suprianto, dijadikan tersangka. Mereka dikenakan Pasal 242 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Setelah itu, Didik Urip Suprianto disidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ivonne Tiurma Rismaulie menjatuhkan vonis kepada Didik Urip Suprianto dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan pada sidang putusan yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025.

Didik Urip Suprianto lalu banding. Pada Selasa, 29 Juli 2025, Banding Didik Urip Suprianto ditolak. Hakim menguatkan vonis Pengadilan Tingkat Pertama.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 149/Pid.B/2025/PN Mjk tanggal 19 Juni 2025 yang dimohonkan banding tersebut. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim banding. (*)