Kasus Oknum Pengacara di Gresik Naik ke Tahap Penyidikan

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Kantor Polres Gresik
Kantor Polres Gresik
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Resort (Polres) Gresik dikabarkan menaikkan status perkara dengan Terlapor seorang oknum Pengacara berinsial DAF (61 tahun). Informasi yang diterima Lintasperkoro, proses penyidikan diketahui dari surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Gresik nomor SPDP/138/VII/2025/Reskrim, tanggal 11 Juli 2025.

Perkara yang menjerat oknum Pengacara berinisial DAF ialah dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Bunyinya, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnyaatau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

"Pelapornya LNA, seorang perempuan. Dugaan penggelapan sertifikat tanah," kata sumber Lintasperkoro, Kamis 17 Juli 2025.

Penelusuran Lintasperkoro, LNA yang dimaksud ialah Lilis Nur Aini (33 tahun), warga Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Lilis Nur Aini melaporkan DAF ke Polres Gresik atas dugaan penggelapan 2 sertifikat rumahnya pada tahun 2023.

Rumah tersebut dijual oleh DAF. Dijelaskan Lilis Nur Aini, rumah yang dikuasai dan dijual oleh DAF merupakan warisan dari orangtuanya, almarhum Jupri Anwar Said. DAF menjual rumah Lilis Nur Aini dengan harga Rp1 miliar tanpa sepengetahuan dirinya. Dari penjualan tersebut, Lilis mengaku diberi uang hanya Rp 100 juta oleh DAF.

Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang dijual DAF sudah atas nama Lilis. Selain rumah tersebut, Lilis mengatakan, DAF juga menguasai 2 SHM warisan orang tuanya berupa lahan di Gresik dan Kabupaten Lamongan.

Lilis dapat warisan dari orangtuanya berupa tiga SHM yang sudah atas namanya. Yakni 1 unit rumah yang telah dijual DAF, dan 2 persil lahan kosong yang berada di Gresik dan Lamongan.

Seluruh aset warisan tersebut lokasinya strategis sehingga DAF kepincut untuk memilikinya.

cctv-mojokerto-liem

Diakui Lilis, DAF sebelumnya ialah Kuasa Hukumnya untuk kepengurusan 3 SHM miliknya yang diperebutkan oleh saudaranya. Kronologinya sampai SHM tersebut berpindah tangan bermula dari perseteruan antara saudara Lilis memperebutkan harta warisan orang tuanya.

Dari perseteruan itu, Kepala Desa Duduksampeyan membawa dan menitipkan ketiga SHM milik Lilis ke notaris inisial AS. Kepala Desa Duduksampeyan saat itu menjadi penengah atas pertikaian keluarga Lilis yang mempermasalahkan harta peninggalan orangtua Lilis. Pada saat itu, Lilis menunjuk DAF sebagai Kuasa Hukumnya.

Saat dititipkan ke Notaris inilah, SHM milik Lilis berpindah tangan. Lilis dipaksa menandatangani beberapa berkas di hadapan Notaris AS. Isinya tentang akta perjanjian. Paksaan itu datang dari Kuasa Hukumnya berinisial DAF. Bahkan DAF mengancam dan menunjukkan pistolnya.

Beberapa draf akte perjanjian yang ditandatangani Lilis di hadapan notaris AS, diantaranya akte kuasa jual tiga SHM milik Lilis kepada DAF. Dari sinilah kemudian DAF menguasai 3 SHM berupa lahan dan rumah. Kemudian DAF menjualnya.

Akibat dirugikan, Lilis melaporkan DAF ke Polres Gresik pada September 2024 dalam kasus penggelapan 2 SHM miliknya. (*)