Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Jadi Tersangka Korupsi
Sujono yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka terhadap Sujono (SJ) diumumkan oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Setelah dijadikan tersangka, Sujono langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang. Pengumuman tersangka Sujono disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari.
Yan Aswari menjelaskan, Sujono ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan/jabatan pada pekerjaan pengadaaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk.
Hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk yang dimulai sejak 8 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa Tersangka Sujono pada Tahun 2024 menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informartika.
Untuk Pekerjaan Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Anggaran Rp 6 miliar, Tersangka Sujono berkedudukan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu). Selanjutnya per 18 Oktober 2024, naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk.
Sujono diduga telah melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak setiap bulannya sebesa Rp70.000.000 dengan total selama tahun 2024 sebesar Rp840.000.000.
“Penyedia terpaksa memberikan sejumlah uang tersebut kepada Tersangka SJ karena terdapat tekanan dari Tersangka SJ dan penyedia dapat dipersulit pelaksaanaan pekerjaan dan pembayaran setiap bulannya,” kata Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari.
Selama menerima uang tersebut, Tersangka Sujono belum pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi dalam undang-undang.
Tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan oleh Tersangka Sujono dalam Pekerjaan Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (*)
Editor : Bambang Harianto