4 Anggota Polres Blitar Dipecat dengan Tidak Hormat

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
4 foto anggota Polisi yang dipecat
4 foto anggota Polisi yang dipecat
grosir-buah-surabaya

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman memimpin upacara pemecatan dengan tidak hormat terhadap 4 anggotanya. Pemecatan dilakukan setelah keempat anggota Polres Blitar tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Upacara pemecatan dengan tidak hormat dilaksanakan di halaman Polres Blitar pada Jumat, 10 Oktober 2025. Secara simbolis, Kapolres Blitar mencoret wajah 4 anggota Polres Blitar yang dipecat dengan tidak hormat.

Keempat anggota Polres Blitar yang dipecat ialah :

1. Bripka E.K., diberhentikan karena melakukan disersi, sesuai dengan putusan Kapolri dan efektif sejak 31 Maret 2019.

2. Bripka A.S., diberhentikan karena disersi, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 31 Maret 2024.

3. Bripka B.E., diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 30 September 2024.

4. Aipda S.D., diberhentikan karena penyalahgunaan wewenang jabatan, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 31 Juli 2025.

AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan, pemecatan dilakukan kepada empat anggota Polres Blitar setelah melalui sejumlah pemeriksaan internal Polri. Mulai dari pemeriksaan, sidang etik, hingga putusan pemecatan.

Pemecatan dilakukan sebagai wujud ketegasan Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi. Apalagi, Polri sedang melaksanakan reformasi di segala bidang, termasuk dalam hal pembinaan personel dan penegakan kode etik.

“Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri agar kita semua dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi etika dan norma yang berlaku. Kita harus menyadari bahwa menjadi anggota Polri adalah suatu kehormatan yang disertai tanggung jawab besar,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman, Kapolres Blitar.

AKBP Arif Fazlurrahman menekankan bahwa setiap anggota Polri harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

“Ketika seseorang tidak lagi mampu menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dan justru melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi, maka langkah tegas harus diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan aturan,” kata AKBP Arif Fazlurrahman. (*fin)