4 Anggota Polres Blitar Dicopot dari Jabatannya di Kasus Salah Tangkap
Sebanyak 4 anggota Polres Blitar dari Satreskrim Polres Blitar resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan salah tangkap terhadap pria berinisial F usai sidang etik yang digelar pada Rabu (17/12/2025). Pencopotan tersebut sebagai tindaklanjut dari laporan Polisi nomor : LP/03/XI/2025/Sipropam.
Dari 4 anggota Polres Blitar tersebut, salah satunya ialah Aiptu K. Saat ini, Aiptu K ditempatkan khusus (patsus) untuk kepentingan pemeriksaan oleh Propram Polres Blitar. Selain dipatsus, Aiptu K juga dimutasi di Polsek jajaran Polres Blitar dan tidak lagi di bidang reserse. Sedangkan tiga anggota lain juga menjalani proses pendisiplinan.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman memohon maaf kepada korban berinisial F dan keluarganya serta kepada masyarakat luas karena perbuatan anggotanya. F, warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar dan dipaksa mengaku sebagai pelaku dugaan pemerkosaan terhadap perempuan inisial ES, warga Selopuro
Namun dalam prosesnya, sangkaan yang dituduhkan kepada F tidak terbukti. F pun kemudian dilepas oleh Satreskrim Polres Blitar.
Kapolres Blitar menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi dan pembenahan internal, serta peningkatan kinerja Polres Blitar, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan penegakan hukum.
Ke depan, Polres Blitar berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa dan meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih profesional, objektif, dan humanis.
“Dari kejadian ini, saya meminta maaf kepada masyarakat khususnya korban F atas tindakan anggota saya. Pristiwa salah tangkap ini menjadi pelajaran bagi internal Polres Blitar untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Kapolres Blitar. (*fin)
Editor : Bambang Harianto