Warga Desa Ngingas Diadili Karena Perdagangkan Burung Kakatua
Warga Jalan Kenangan, Desa Ngingas, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, bernama Zainal Arifin, didakwa memperdagangkan satwa yang dilindungi. Dakwaan dibacakan oleh Budhi Cahyono selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Budhi Cahyono menjelaskan, terdakwa Zainal Arifin membeli satwa berupa 6 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita) dalam keadaan hidup, 3 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dalam keadaan hidup, 1 ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) dalam keadaan hidup, dan 1 ekor Kakatua Putih (Cacatua alba) dalam keadaan hidup.
Zainal Arifin membeli satwa tersebut di Jakarta, Solo, dan Semarang, melalui Facebook. Dan Zainal Arifin mencatat beberapa nomor Whatsapp yang disimpan dengan nama “Imam Burung Semarang" dengan nomor 081213917001 dan nama “Mang Binong” dengan nomor 085892938760.
Zainal Arifin terakhir membeli Kakatua jenis Kakatua Jambul Kuning sebanyak 1 ekor seharga Rp. 2.100.000 dari Imam Burung (daftar pencarian orang/DPO) pada Kamis malam, 26 Juni 2025, dan jenis Kakatua Maluku seharga Rp. 5.000.000 dari Sdr. Mang Binong (DPO) pada Sabtu pagi, 28 Juni 2025.
Untuk pembayarannya, Zainal Arifin memakai rekber (rekening bersama) Raden Ayu. Namun Zainal Arifin lupa nomor rekening rekbernya karena setelah transaksi selesai, Zainal Arifin langsung keluar grup rekber.
Terhadap burung kakatua tersebut dikirim melalui bus. Setelah sampai ke terminal Purabaya (Terminal Bungurasi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo), kadang Zainal Arifin ambil sendiri dan kadang dikirim melalui ojek online/GoJek ke rumah Zainal Arifin yang beralamat di Jl. Kenangan, Desa Ngingas.
Tujuan Zainal Arifin memelihara satwa Kakatua tersebut untuk dijual melalui akun Facebook “Gibran Naja” dan nomor Whatsapp terdakwa dengan nomor 081933033366.
Satwa berupa 6 (enam) ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita) dalam keadaan hidup, 3 (tiga) ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dalam keadaan hidup, 1 (satu) ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) dalam keadaan hidup, dan 1 (satu) ekor Kakatua Putih (Cacatua alba) dalam keadaan hidup yang dipelihara oleh Zainal Arifin di rumahnya tersebut, tidak memiliki dokumen izin kegiatan penangkaran, tidak memiliki dokumen asal usul satwa berupa sertifikat dan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa (SATS-DN) dari tempat asalnya sampai di rumah Zainal Arifin sebagaimana database di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur.
Brigadir Hadyan Jaya Sasmita dan Bripda Hafidz Ma’arief Herlangga, petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) telah melakukan tangkap tangan terhadap Zainal Arifin dan mengamankan barang bukti berupa:
3 (tiga) ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dalam keadaan hidup;
1 (satu) ekor Kakatua Putih (Cacatua Alba) dalam keadaan hidup;
1 (satu) ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua Goffiniana) dalam keadaan hidup;
6 (enam) ekor Kakatua koki (Cacatua Galerita) dalam keadaan hidup;
Perbuatan Zainal Arifin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa dan Yang Dilindungi. (*)
Editor : S. Anwar