Dua Penggarong BBM Subsidi di Gresik Dipenjara 7 Bulan

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Truk yang digunakan untuk mengangsu Solar dari SPBU
Truk yang digunakan untuk mengangsu Solar dari SPBU
grosir-buah-surabaya

Dua penggarong bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dijatuhi vonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pada sidang putusan yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025. Dari tuntutan pidana penjara selama 1 tahun, dua penggarong BBM subsidi tersebut divonis pidana penjara selama 7 bulan.

Dua penggarong BBM subsidi di Gresik tersebut ialah Abdul Wahab dan Zaenal Arifin. Keduanya juga dijatuhi pidana denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin oleh Arni Mufida Thalib, sebesar Rp 2 juta subsider kurungan 1 bulan.

Abdul Wahab dan Zaenal Arifin menggarong BBM subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gresik bermula ketika Zaenal Arifin memulai melakukan jual beli Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi, yaitu pada 7 April 2025.

Untuk mendukung usaha BBM subsidi tersebut, Zaenal Arifin  menyewa gudang yang berada di Dusun Sidorukun, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, milik  Amirul Mukminin. Biaya sewa perbulannya sebesar Rp.300.000.

Kemudian gudang tersebut oleh Zaenal Arifin digunakan untuk menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi, yang mana di dalam gudang tersebut berisi 5 kempu tandon yang berkapasitas 1.000 liter.

Kemudian Zaenal Arifin mengajak Sopir truk, yaitu Abdul Wahab untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi dengan menggunakan 1 unit truk nomor polisi (Nopol) W-8452-UA warna kepala hijau dan bak warna biru.

Kemudian 1 unit truk Nopol W-8452-UA tersebut, Zaenal Arifin modifikasi di dalamnya dengan menjadikan bak berisikan 2 Kempu tandon berkapasitas per tendon, yaitu 1.000 liter. Setelah itu, Abdul Wahab bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di SPBU 54.611.18 yang berada di Dusun Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

cctv-mojokerto-liem

Setiap pembelian, Zaenal Arifin berikan uang sebesar  Rp.1.000.000 kepada  Abdul Wahab untuk di belikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi seharga Rp.6.800 per liter dan menggunakan beberapa barcode MyPertamina yang  Zaenal Arifin kirim melalui pesan Whatsapp ke Abdul Wahab.

Setelah melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di SPBU 54.611.18 yang berada di Dusun Kemangi tersebut, kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi tersebut oleh Zaenal Arifin disimpan di gudang beralamat Dusun Sidorukun, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Pemindahannya menggunakan Sanyo. Setelah itu, Bahan Bakar Minyak (BBM)jenis Solar bersubsidi tersebut oleh Zaenal Arifin dijual ke Petani dan Nelayan serta  Zaenal Arifin jual eceran dengan dimasukkan ke jerigen berukuran 5 literan dengan harga Rp.8.000 per liter.

Abdul Wahab bersama-sama dengan Zaenal Arifin dalam melakukan  pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah adalah tanpa dilengkapi izin serta tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Wahab dan Zaenal Arifin ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik dan dijadikan tersangka. Keduanya kemudian ditahan dan dijadikan Terdakwa. (*)