Kepala Desa Jambu Selewengkan Keuangan Desa 800 Juta Rupiah

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Tiga tersangka pengelolaan keuangan Desa Jambu
Tiga tersangka pengelolaan keuangan Desa Jambu
grosir-buah-surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, tahun anggaran 2020–2022. Penahanan dilakukan sejak Selasa, 14 Oktober 2025.

Tiga tersangka berinisial MT (Kepala Desa Jambu), inisial I (Penata Usaha Keuangan sekaligus Kaur Keuangan Desa Jambu) yang melaksanakan fungsi perbendaharaan, dan inisial F (Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Jambu).

Tiga tersangka ditetapkan dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 878.770.209,86.

Perbuatan Kepala Desa Jambu dan 2 tersangka lainnya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo bilang, Kepala Desa Jambu terlibat dugaan penyelewengan anggaran keuangan Desa Jambu yang berdasarkan perhitungan ahli telah merugikan negara sejumlah hampir satu miliar rupiah.

"Sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan Desa Jambu, MT diduga terlibat yang menyebabkan kerugian negara Rp. 878.770.209 juta," ujar Joni Eko Waluyo.

Kata Joni Eko Waluyo, Kepala Desa Jambu dan 2 tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu, terhitung sejak 14 Oktober hingga 04 November 2025. (*)