Field Collection PT MNC Guna Usaha Indonesia Jadi Terdakwa Penggelapan

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
PT MNC Guna Usaha Indonesia
PT MNC Guna Usaha Indonesia
grosir-buah-surabaya

Rico Nugrah Putra bin (almarhum) Marsuli menerima gaji sebesar Rp.9.797.979 per bulan dari pekerjaannya sebagai sebagai Collection Officer/ Field Collection/ Account Receivable Officer PT MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Surabaya. Namun, gaji yang diterimanya tersebut tidak membuatnya bersyukur.

Rico Nugrah Putra masih berbuat tindak pidana yang membuatnya diproses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Rico Nugrah Putra jadi Terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan 3 unit alat berat yang jadi jaminan PT MNC Guna Usaha Indonesia.

Sidang perdana dengan Terdakwa Rico Nugrah Putra digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 14 Oktober 2025. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Estik Dilla Rahmawati selaku Jaksa Penuntut, disebutkan bahwa PT MNC Guna Usaha Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 1.461.744.000 akibat perbuatan Rico Nugrah Putra.

Dalam dakwaan disebutkan, Rico Nugrah Putra bekerja di PT MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Surabaya sejak 14 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2024. Rico Nugrah Putra telah menandatangani kontrak untuk bekerja sebagai Collection Officer/ Field Collection/ Account Receivable Officer.

Selama bekerja di PT MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Surabaya, Rico Nugrah Putra pada 1 Februari 2024 menerima 1 bendel fotocopy Surat Tugas Nomor: 019/MNCGUI/COLL-ST/III/2024 dan pada 15 Maret 2024 terdapat 1 bendel fotocopy Surat Tugas Nomor: 054/MNCGUI/COLL-ST/III/2024 dari PT MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Surabaya.

Surat tugas tersebut digunakan sebagai dasar hukum/ legalitas bagi Rico Nugrah Putra untuk melakukan penarikan terhadap barang, yaitu alat berat berupa:

1 unit HAMM/Compactor dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853;

1 unit Komatsu Excavator model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013;

1 unit Sany SY75C Excavator Nomor Seri: SY0027CBJR2208;

1 unit Hitachi Excavator 2x210F-5G. nomor rangka: DCDF2T000CBH3075 tahun 2018;

1 unit Hitachi Excavator 2x210F-5G. nomor rangka : DCDF2T000CBH228  tahun 2018;

1 unit Sany SY75C Excavator, nomor : SY007CBJR5528.

Atas semua alat berat di atas merupakan objek fidusia dengan Debitur PT Perkasa Konstruksindo yang diwakili oleh Imam Muslih (Direktur PT Perkasa Konstruksindo), namun tidak melakukan pembayaran angsuran selama 90 hari sebagaimana dalam perjanjian fidusia antara PT MNC Guna Usaha Indonesia dan PT Perkasa Konstruksindo.

Pada 14 Maret 2024, Rico Nugrah Putra berhasil menarik barang alat berat berupa 1 unit HAMM/Compactor dan 1 unit Komatsu Excavator model: PC78UU-6E0 dari gudang milik Imam Muslih yang berada di Dusun Lidah, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.

Berselang lima hari, pada 19 Maret 2024, Rico Nugrah Putra berhasil menarik barang berupa 1 unit Sany SY75C Excavator di King (perusahaan beton) Desa Gladag, Kecamatan Rokujumpi, Kabupaten Banyuwangi. Atas penarikan terhadap 3 alat berat tersebut, Terdakwa Rico Nugrah Putra tidak pernah menerima Berita Acara Serah Terima dikarenakan tidak ditandatangani oleh Imam Muslih.

Pada 20 Maret 2024, atas penarikan alat berat antara lain 1 unit HAMM/Compactor, 1 unit Komatsu Excavator, dan 1  unit Sany SY75C Excavator, dibawa oleh Terdakwa Rico Nugrah Putra menuju gudang/Pool PT Bintang Alam Sentosa yang beralamat di Pergudangan Fortune MTE D-1 Jalan Romokalisari Nomor 80 Surabaya untuk disimpan.

Setelah Terdakwa Rico Nugrah Putra berhasil menarik dan menyimpan 3 alat berat tersebut, Terdakwa Rico Nugrah Putra dihubungi oleh Andik Hendrawan sebagai orang suruhan dari Imam Muslih untuk melakukan penawaran dalam rangka mengeluarkan 3 alat berat tersebut disertai menunjukkan bukti percakapan antara Andik Hendrawan dan Imam Muslih.

Terdakwa Rico Nugrah Putra dan Andik Hendrawan dengan sengaja melakukan kesepakatan harga untuk melakukan penarikan kembali terhadap 1 unit HAMM/Compactor, 1 unit Komatsu Excavator dan 1 unit Sany SY75C Excavator dari Pergudangan Fortune MTE D-1 Jalan Romokalisari Nomor 80 Surabaya, dengan tujuan agar dapat diserahkan kepada Imam Muslih melalui Andik Hendrawan.

Terdakwa Rico Nugrah Putra semula mengajukan penawaran biaya penarikan kembali sebesar Rp.70.000.000,- per unit, namun Andik Hendrawan keberatan. Kemudian menawarkan biaya tarik kembali sebesar Rp.108.000.000 kepada Terdakwa Rico Nugrah Putra.

Atas negosiasi tersebut, Terdakwa Rico Nugrah Putra dan Andik Hendrawan kemudian menyepakati harga sebesar Rp.108.000.000 kepada Terdakwa Rico Nugrah Putra jika bersedia mengeluarkan 3 alat berat yang sudah disimpan di Pergudangan Fortune MTE D-1 Jalan Romokalisari Nomor 80 Surabaya.

Pada 25 Maret 2025 sekira jam 22.00 WIB, Andik Hendrawan mendatangi Pergudangan Fortune MTE D-1 Jalan Romokalisari Nomor 80 Surabaya bersama dengan Sdr. Haris, Sdr. Mat, Sdr. Heru untuk bertemu dengan Terdakwa Rico Nugrah Putra merealisasikan kesepakatan penarikan alat berat kembali.

Terdakwa Rico Nugrah Putra dan Andik Hendrawan dengan sengaja menarik kembali barang alat berar berupa 1 unit HAMM/Compactor, 1 unit Komatsu Excavator, dan 1 unit Sany SY75C Excavator untuk mengalihkan 3 unit tersebut kepada Andik Hendrawan. Padahal Terdakwa Rico Nugrah Putra dan Andik Hendrawan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan alat berat tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT MNC Guna Usaha Indonesia.

Terdakwa Rico Nugrah Putra lalu menyerahkan kunci atas 3 unit alat berat dan Terdakwa Rico Nugrah Putra telah menandatangani Surat Tanda Terima penarikan kembali (ambil kembali) dari PT Bintang Alam Sentosa melalui Andreas Gunawijaya.

Atas penyerahan alat berat berupa 1 unit HAMM/Compactor, 1 unit Komatsu Excavator, dan 1  unit Sany SY75C Excavator tersebut, Rico Nugrah Putra menerima uang sebesar Rp.108.000.000 dari  Andik Hendrawan dengan rincian:

Uang sebesar Rp.20.000.000,- untuk membayar biaya penarikan kembali (ambil kembali) kepada Andreas Gunawijaya dari PT Bintang Alam Sentosa;

Uang sebesar Rp.25.000.000 untuk diberikan kepada Seno;

Uang sebesar Rp.30.000.000 untuk diberikan kepada Aris;

Uang sebesar Rp.33.000.000 digunakan oleh Terdakwa Rico Nugrah Putra untuk kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan, terhadap 1 unit HAMM/CompactoR, 1 unit Komatsu Excavator dan 1  unit Sany SY75C Excavator yang berhasil ditarik oleh Andik Hendrawan disimpan di Pergudangan Jalan Empu Gandring KM. 01 Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, serta Andik Hendrawan justru menjual kembali dengan rincian:

1 unit HAMM/Compactor dijual kepada  Basuki al Juki sebesar Rp.127.000.000.

1 unit Komatsu Excavator dikuasai oleh Haris selaku Collector yang dikenal oleh Andik Hendrawan.

1 unit Sany SY75C Excavator dijual kepada Adi sebesar Rp.145.000.000.

Rico Nugrah Putra dan Andik Hendrawan dalam melakukan penarikan kembali (ambil kembali) alat berat berupa 1 unit HAMM/Compactor, 1 unit Komatsu Excavator dan 1 unit Sany SY75C Excavator dari PT Bintang Alam Sentosa kepada Andik Hendrawan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak dengan seijin dan sepengetahuan dari PT MNC Guna Usaha Indonesia serta Terdakwa maupun Andik Hendrawan memperoleh keuntungan.

Akibat perbuatan Terdakwa Rico Nugrah Putra dan Saksi Andik Hendrawan menyebabkan PT MNC Guna Usaha Indonesia yang diwakili oleh Briefly Siagian mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.461.744.000 atau senilai dengan harga dari 1 unit HAMM/Compactor, 1 unit Komatsu dan 1  unit Sany SY75C Excavator.

Perbuatan Terdakwa Rico Nugrah Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 dan atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)