Rincian Komponen Pajak untuk Mobil
Ketua 1 Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto menyatakan, “Kalau mobil harga Rp 100 juta, berapa yang diterima APM (Agen Pemegang Merk), berapa yang masuk ke Pemerintah Pusat dan daerah. Itu sekitar 40 persen ke Pusat dan Daerah”.
Pernyataan Jongkie D Sugiarto tersebut dibenarkan oleh Ikrar Bim, Founder BIM and SGM. Alasannya, berdasarkan data terkini dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), untuk sebuah mobil baru dengan harga jual on-the-road (OTR) Rp 100 juta, sekitar 40% atau Rp 40 juta dari harga tersebut memang masuk sebagai penerimaan pajak ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ini mencakup berbagai jenis pajak yang dikenakan saat pembelian, yang membuat harga mobil di Indonesia relatif tinggi dibandingkan negara lain di Asia Tenggara.
Rincian Komponen Pajak (Estimasi untuk Mobil Umum dengan PPnBM 15%)
Berikut breakdown sederhana berdasarkan tarif pajak standar per 2025 (PPN 12%, PPnBM 15% untuk mobil mewah tertentu, plus pajak daerah).
Perhitungan ini bersifat aproksimasi karena PPnBM bisa bervariasi tergantung jenis dan kapasitas mesin mobil (misalnya, 0% untuk LCGC, hingga 40% untuk mobil sport mewah di atas 2.500 cc), dan ada faktor lain seperti PPh (Pajak Penghasilan) yang sekitar 1% - 2% :
- Pajak Pusat (sekitar 27% - 30�ri harga OTR atau On The Road):
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) : 12% × Rp 100 juta = Rp 12 juta.
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah): 15% × Rp100 juta = Rp 15 juta.
- PPh (estimasi): Rp 2 juta – Rp 3 juta.
- Total pusat: Rp29-30 juta.
- Pajak Daerah (sekitar 15�ri harga OTR):
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) : 12,5% × Rp100 juta = Rp12,5 juta.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor, tahunan pertama): 2,5% × Rp100 juta = Rp2,5 juta.
- Total daerah: Rp15 juta.
- Total pajak keseluruhan: Rp 44 juta (mendekati 40% - 45%, tergantung variabel seperti opsen pajak atau diskon PPnBM untuk mobil ramah lingkungan). Sisanya (Rp 56 juta) masuk ke produsen/impor (ATPM) untuk biaya produksi, distribusi, dan margin keuntungan.
Catatan :
- Tarif PPnBM bisa lebih rendah (misalnya 0%-10% untuk mobil hemat energi) atau lebih tinggi (20%-40% untuk SUV besar atau mobil hybrid tertentu), sehingga total pajak bisa disesuaikan.
- Jika Anda membeli mobil bekas, pajak utama hanya PKB tahunan (1%-2% NJKB) dan SWDKLLJ, tanpa PPnBM.
- Untuk menghitung pajak mobil spesifik, gunakan kalkulator resmi di situs Samsat daerah atau aplikasi e-Samsat. (*)
Editor : Zainuddin Qodir