Gus Mik Tipu Masyarakat dengan Janji Lowongan Kerja di PT Bumi Suksesindo
Supriyanto alias Sumik alias Gus Mik menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dia didakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan masyarakat bisa masuk kerja di PT Bumi Suksesindo.
Korban bernama Siti Musyaropah, yang kena tipu oleh Gus Mik sebesar Rp 25 juta. Cara penipuan yang dilakukan Gus Mik terungkap saat pembacaan surat dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sadiaswati, pada
Kamis, 9 Oktober 2025.
Dalam dakwaan tersebut, Sadiaswati berkata bahwa awalnya pertengahan bulan Mei 2024 sekira jam 11.00 WIB, terdakwa Supriyanto alias Sumik alias Gus Mik datang ke rumah Siti Musyaropah yang waktu itu ada Mellyn Yulia Ine Adesti, Pairin serta Wagimin dan Trio. Mereka saling ngobrol.
Pairin berkata, “Iki lo adikku pengen kerjo nang tambang emas. Wedok kok kate kerjo ndek tambang”. (Ini loh adikku ingin kerja di tambang emas. Wanita kok mau kerja di tambang).
Lalu Supriyanto alias Sumik alias Gus Mik mengatakan, “Yo gak popo nang tambang. Lek di tambang lewat aku ae, soale aku tuek tuek ane kono”. (Ya tidak apa-apa di tambang. Kalau di tambang lewat saya saja, karena saya yang dituakan disana).
Supriyanto alias Sumik alias Gus Mik meminta nomor handphone Mellyn Yulia Ine Adesti. Setelah itu Mellyn Yulia Ine Adesti memberikan nomor handphone kepada Supriyanto alias Sumik alias Gus Mik.
Pada malam harinya sekira jam 18.00 WIB, terdakwa Supriyanto alias Sumik alias Gus Mik menghubungi Mellyn Yulia Ine Adesti lewat WhatsAAp dengan berkata, “Piye ndok masalah kerjoan. Lek sampeyan minat tenan, engkok tak bantu.” (Gimana dik masalah pekerjaan. Kalau kamu minta sungguhan, nanti saya bantu).
Lalu dibalas, “Eggeh minat pak”. (Ya mintak pak).
Kemudian Mellyn Yulia Ine Adesti telpon Siti Musyaropah dan berkata, “Bu, sampeyan lek misale gelem, gek endang sampeyan nang omahku ae. Tapi lek iso saiki, soale aku kate budal.” (Bu, kamu kalau misalnya mau, kamu cepat ke rumahku. Tapi kalau bisa sekarang karena saya mau berangkat).
Mellyn Yulia Ine Adesti dan Siti Musyaropah pergi ke rumah terdakwa Gus Mik. Sampai di rumah Gus Mik, lalu Gus Mik meminta uang Rp 200.000 untuk beli bensin pergi ke Perusahaan tambang mas di PT Bumi Suksesindo (BSI).
Setelah Siti Musyaropah memberikan uang tersebut, lalu pulang bersama dengan Mellyn Yulia Ine Adesti. Kemudian sekira jam 11.30 WIB, Gus Mik datang ke rumah Siti Musyaropah. Gus Mik meminta persyaratan melamar pekerjaan kepada Mellyn Yulia Ine Adesti.
Mellyn Yulia Ine Adesti pergi foto copy persyaratannya. Setelah itu Gus Mik mengatakan kepada Siti Musyaropah, “Bu, kulo nyuwun yatro tiga juta. Ojo ngomong anake sampeyan. Gawe ngekeki petugas BSI lan wong wong gawe tuku rokok e. Ben urusane endang lancar.” (Bu, saya minta uang Rp 3 juta. Jangan bilang ke anakmu. Mau diberikan ke petugas BSI dan orang-orang buat beli rokok. Biar urusannya cepat lancar).
Siti Musyaropah mengatakan, “Lah kok bayar tok pak”.
Jawab terdakwa Gus Mik, “Niki damel ngekeki wong jero kersane lancar”. (Ini buat bayar orang dalam biar lancar).
Siti Musyaropah memberikan uang kepada terdakwa Gus Mik sebesar Rp 3 juta. Lalu Mellyn Yulia Ine Adesti datang langsung memberikan persyaratan lamaran kepada terdakwa Gus Mik, dan terdakwa Gus Mik langsung pulang.
Beberapa hari kemudian, terdakwa Gus Mik datang lagi ke rumah Mellyn Yulia Ine Adesti dan Gus Mik berkata, “Nduk, kowe sesuk dino Senin ndek tambang gowo persyaratan lengkap. Di amplop. Kek ono sepuluh juta”. (Dek, kamu besok Senin pagi ke tambang bawa persyaratan lengkap. Dimasukkan amplop. Kasih Rp 10 juta). Lalu Gus Mik pulang.
Beberapa hari kemudian, terdakwa Gus Mik menghubungi lewat telpon ke Mellyn Yulia Ine Adesti dan Gus Mik menyuruh Mellyn Yulia Ine Adesti untuk datang ke rumah Gus Mik. Mellyn Yulia Ine Adesti datang bersama ibunya, yaitu Siti Musyaropah.
Gus Mik mengajak Mellyn Yulia Ine Adesti dan Siti Musyaropah pergi ke rumah Ketua Tambang emas PT Bumi Suksesindo. Di pertengahan jalan, terdakwa Gus Mik meminta berhenti dengan alasan melihat seorang laki-laki dengan seragam pegawai tambang emas PT Bumi Suksesindo. Lalu terdakwa Gus Mik meminta berhenti.
Gus Mik turun dari mobil dan berpura-pura ngobrol dengan orang tersebut. Kemudian terdakwa Gus Mik masuk mobil langsung melanjutkan perjalanannya ke PT Bumi Suksesindo. Sampai di PT Bumi Suksesindo, Gus Mik menyuruh Mellyn Yulia Ine Adesti dan Siti Musyaropah untuk menunggu di warung depan PT Bumi Suksesindo.
Beberapa jam kemudian, terdakwa Gus Mik mengajak Mellyn Yulia Ine Adesti dan Siti Musyaropah pergi ke rumah temannya Gus Mik yang bernama Sasongko. Sesampainya di depan rumah Sasongko, Gus Mik masuk ke dalam rumah Sasongko. Tidak lama kemudian, Gus Mik keluar menemui Siti Musyaropah.
Dan Gus Mik mengatakan, “Bu, bawa uang”.
Siti Musyaropah bilang, “Ya bawak pak”.
Siti Musyaropah membuka dompet, lalu Gus Mik langsung mengambil uang sejumlah Rp 7 juta dari dalam dompet Siti Musyaropah dengan Gus Mik berkata, “Wis sak eneke wis bu”. (Seadanya saja bu).
Gus Mik masuk ke dalam rumah Sasongko. Tidak lama kemudian, terdakwa Gus Mik bersama Mellyn Yulia Ine Adesti dan Siti Musyaropah pulang.
Beberapa hari kemudian, terdakwa Gus Mik menghubungi Siti Musyaropah dan mengatakan kalau disuruh bayar lagi sebesar Rp 15.000.000.
Gus Mik mengatakan, “Semakin cepat semakin bagus biar lancar disananya”.
Gus Mik menyuruh uang tersebut ditransfer. Akhirnya, Mellyn Yulia Ine Adesti dan Siti Musyaropah menyetujui permintaan Gus Mik. Mellyn Yulia Ine Adesti langsung mentransfer uang Rp 1500.0000.
Keesokan hari, Gus Mik menghubungi Mellyn Yulia Ine Adesti. Gus Mik mengatakan kalau Gus Mik sekarang sama Direkturnya PT Bumi Suksesindo, dan meminta uang 150.000.000. Namun Mellyn Yulia Ine Adesti dan Siti Musyaropah tidak bisa menuruti permintaan Gus Mi. Akhirnya Gus Mik memblokir nomor handphone Mellyn Yulia Ine Adesti dan Gus Mik tidak bisa menepati janjinya, yaitu memasukkan pekerjaan Mellyn Yulia Ine Adesti masuk sebagai pegawai di perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo. Gus Mik pergi ke Kalimantan, dan sekitar bulan Juli 2025, Gus Mik pulang ke rumahnya yang akhirnya berhasil ditangkap oleh Polresta Banyuwangi.
Akibat perbuatan terdakwa Gus Mik tersebut, Siti Musyaropah mengalami kerugian kurang lebih Rp 25.200.000. Perbuatan terdakwa Gus Mik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto