Rangkaian Cucu Membunuh Neneknya di Bangkalan
Rifqi Fauzan bin Hartoyo bisa disebut sebagai cucu yang keji. RIfqi membunuh neneknya, Nima, yang telah merawatnya sejak kecil. Akibat perbuatannya itu, Rifqi Fauzan diadili di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Sidang perdana digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohammad Fajarudin, yang membacakan surat dakwaan Rifqi Fauzan.
Selama ini, Rifqi Fauzan tinggal bersama Nima, neneknya. Orangtua Rifqi Fauzan merantau di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Kata Mohammad Fajarudin, awalnya terdakwa Rifqi Fauzan bin Hartoyo datang menemui Siham alias Siam, Di pakaian Rifqi ada bercak darah. Siham bertanya ke Rifqi Fauzan, “Arapah kakeh Qi mak bedeh derenah? (Kenapa kamu Qi kok ada darahnya?)”
Rifqi Fauzan mengatakan bahwa neneknya Nima (korban), usia 80 tahun, alamat Dusun Pak pak, Desa Planggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, telah meninggal dunia.
“Embuk mateh (Nenek mati),” kata Rifqi Fauzan.
Rifqi Fauzan mengaku kepada Siham bahwa Rifqi Fauzan yang telah membunuh Nima. Setelah Siham mengetahui perihal tersebut diatas, Siham langsung berlari ke rumah Nima untuk mengetahui kebenarannya.
Sesampainya dirumah Nima tepatnya halaman rumah Nima, dikarenakan pintu rumah terbuka, sehingga Siham melihat dari luar rumah, Nima sudah dalam keadaan tergeletak dan terdapat banyak darah di bagian kepala dan wajahnya.
Siham langsung berteriak, “Tolong...tolong... (berkali)”, hingga membuat para tetangga dekat keluar rumah dan berdatangan ke rumah Nima.
Sehri yang rumahnya bersebelahan berjarak sekitar 5 meter tepatnya sebelah barat dari rumah Nima keluar dan menanyakan kepada Siham perihal kejadian apa yang terjadi. Siham memberitahu kepada Sehri bahwa Nima telah dihilangkan nyawanya (dibunuh) oleh Rifqi Fauzan.
Sebelumnya pada, Sabtu, 21 Juni 2025, Rifqi Fauzan keluar rumah sebanyak 4 kali. Pada saat Rifqi Fauzan keluar rumah (ketiga kalinya) sekira pukul 15.00 WIB, Nima sempat menegur dengan nada marah kepada Rifqi Fauzan perihal tujuan Rifqi Fauzan keluar rumah pada saat itu.
Saat itu, Rifqi Fauzan juga sempat emosi dan mengingat kejadian sebelum-sebelumnya, yakni setiap Rifqi Fauzan hendak keluar rumah dan meninggalkan rumah, Nima sering teriak-teriak tidak jelas yang membuat terkadang tetangga datang menghampiri rumahnya, membuat tetangga sering beranggapan bahwa Nima berteriak dikira dipukul oleh Rifqi Fauzan. Pada saat itulah timbul ide/niat Rifqi Fauzan untuk membunuh Nima.
Sekira pukul 20.30 WIB setelah pulang nongkrong, Rifqi Fauzan sempat mengantarkan Nima ke rumah Sehri untuk numpang tidur seperti hari-hari sebelumnya. Sesampainya di rumah Sehri, Rifqi Fauzan mengetok berkali-kali pintu rumahnya, namun tidak kunjung dibukakan pintu oleh Sehri.
Nima berkata kepada Rifqi Fauzan, “Tedung eromah beih, ekatoen tadek orengah (Tidur di rumah saja, dipanggil gak ada orangnya)”.
Rifqi Fauzan menjawab, “Yeh majuh (Ya ayo)”, sehingga Rifqi Fauzan bersama Nima kembali pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, Rifqi Fauzan dan Nima duduk di kasur bawah ruangan tamu. Rifqi Fauzan tiduran di kasur sembari memainkan handphone miliknya, sedangkan posisi Nima sedang duduk di bawah kasur depan Rifqi Fauzan saling berhadap-hadapan, sedang makan mie goreng + nasi.
Makanan belum sampai habis, makanan tersebut diletakkan di sebelah kiri posisi Nima, lalu Nima pamit kepada Rifqi Fauzan untuk buang air kecil ke kamar mandi belakang.
“Engkok gik akemmiah gelluh (Saya mau buang air kecil dulu)”,
Rifqi Fauzan menjawab, “Yeh kalla buk (Ya sana buk/nek)”.
Nima pergi berjalan ke belakang menuju kamar mandi, sedangkan Rifqi Fauzan masih tetap tiduran sembari main handphone di kasur tersebut.
Tidak lama kemudian, Nima kembali duduk dengan posisi yang sama dengan sebelumnya, yakni saling berhadapan dengan Rifqi Fauzan. Rifqi Fauzan berdiri menghampiri posisi Nima tepatnya berada di depannya yang hanya berjarak sangat dekat sekitar 30 centimeter. Selanjutnya Rifqi Fauzan melakukan pemukulan ke arah kepala secara berkali-kali, dan injakan secara berkali-kali ke area kepala-wajah Nima hingga Nima meninggal dunia.
Niat Rifqi Fauzan untuk menghilangkan nyawa Nima sejak hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, saat Nima menegur dengan nada marah kepada Rifqi Fauzan perihal tujuan Rifqi Fauzan keluar rumah.
Perbuatan Rifqi Fauzan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto