Sopir Dump Truk Pengangkut Pasir ke PT Focon Disidang
A’an (52 tahun) bin Abdul Manan (almarhum), warga Mojokerto yang berprofesi sebagai sopir dump truk pengangkut pasir silica ke PT Focon Indonesia menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 20 Oktober 2025. A’an didakwa kelalaiannya dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Akibat kecelakaan tragis tersebut, 1 orang pengendara motor meninggal dunia. Satunya lagi mengalami luka-luka. Korban meninggal dunia ialah Priya Dikantara (25 tahun), warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Tunangan Priya Dikantara yang saat itu dibonceng bernama Nabila (21 tahun) warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mengalami luka-luka.
Kronologi kecelakaan dijelaskan oleh Nur Afrida selaku Jaksa Penuntut di Pengadilan Negeri Gresik. Bermula pada Selasa 29 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa A’an berangkat dengan mengendarai 1 unit kendaraan dump truck tronton Hino nomor polisi (NoPol) : S 9915 UB dari stockpile (tempat cuci pasir) yang berada di Desa Boncong, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, untuk memuat pasir silika yang akan dikirimkan ke PT Focon Indonesia yang terletak di Kabupaten Pasuruan. Rute yang dilewati ialah Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Saat melintasi ring road Kabupaten Tuban, A’an berhenti untuk mendinginkan roda sekira pukul 19.00 WIB selama 30 menit. Selanjutnya, A’an melanjutkan perjalanan melintasi Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Pada Rabu, 30 Juli 2025 sekira pukul 03.30 WIB, A’an melanjutkan perjalanan. Saat melewati kolam pancing di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada sisi bahu jalan sebelah kiri terdapat truk yang sedang parkir di bahu jalan, sehingga dump truck yang dikendarai A’an mengambil haluan terlalu ke kanan sehingga melebihi marka jalan.
Disaat bersamaan dari arah berlawanan, melintas sepeda motor Honda Scoopy Nopol : W 4710 EU, yang dikendarai oleh Priya Dikantara berboncengan dengan Nabila yang pada saat itu hendak berangkat kerja. Motor yang dikendarai Priya Dikantara menabrak sisi kanan badan dari kendaraan dump truck yang dikendarai oleh A’an, sehingga menyebabkan Priya Dikantara meninggal dunia dan Nabila mengalami luka-luka.
Mengetahui hal tersebut, A’an tidak menghentikan kendarannya dan tetap melanjutkan perjalanan sampai di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Setelah itu, A’an melanjutkan perjalanan. Sampai di Krian setelah melewati rel kereta api, A’an berhenti sebentar untuk mengecek suhu roda dan mengecek bekas benturan dengan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh Priya Dikantara. Ternyata lampu sein kanan kendaraan A’an pecah dan lampu utama kanan kendaraan A’an putus.
A’an mengganti dengan lampu cadangan. Setelah selesai, A’an melanjutkan perjalanan. Sampai di Mojosari, Kabupaten Mojokerto, A’an membeli nasi bungkus dan melanjutkan perjalanan.
A’an melanjutkan hingga pada sekira pukul 06.30 WIB, A’an sampai dan masuk ke pabrik PT Focon Indonesia yang terletak di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
A’an yang mengemudikan dump truck tronton Hino NoPol : S 9915 UB yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Priya Dikantara meninggal dunia dan Nabilla mengalami luka-luka.
Perbuatan A’an tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
Editor : S. Anwar