Sopir Truk Penabrak Manajer SPBU Bambe Driyorejo Dituntut 4 Tahun Penjara

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Truk milik PT Jawa Pratama Mandiri yang menabrak Sri Mulyani
Truk milik PT Jawa Pratama Mandiri yang menabrak Sri Mulyani
grosir-buah-surabaya

Sopir truk yang menabrak Sri Muryani (65 tahun), warga Karangpilang, Kota Surabaya, selaku Manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.61103 di Jl. Raya Bambe KM 19.3 Driyorejo, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, menjani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik. Sopir truk tersebut ialah Khoirul Anas.

Sidang tuntutan digelar pada Senin, 28 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Gresik. Agendanya pembacaan surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Nurul Istianah.  

“Menyatakan terdakwa Khoirul Anas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 359 KUHP. Menjatuhkan  pidana  terhadap  terdakwa Khoirul Anas, dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, isi surat tuntutan terhadap Khoirul Anas.

Khoirul Anas merupakan sopir truk box warna kuning, nomor Polisi L-9204-CG. Pemilik truk ialah PT Jawa Pratama Mandiri, alamat Karah Agung nomor 45, Kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya.

Kecelakaan tragis tersebut terjadi di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.61103 di Jl. Raya Bambe KM 19.3 Driyorejo, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Senin, 3 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Nurul Istianah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengungkapkan, kecelakaan yang menyababkan Sri Muryani meninggal dunia bermula saat Khoirul Anas mengendarai mobil truk nomor polisi (nopol) L- 9204 –CG. Ketika itu, Khoirul Anas sedang melakukan antri untuk melakukan pengisian BBM Solar di pompa 3 di SPBU Bambe.

Karena antrian penuh (ada lebih kurang 5 kendaraan yang mengantri), terdakwa Khoirul Anas mematikan mesin truk yang dikendarai sambil mengantri. Karena antrian masih lama, Khoirul Anas kembali menyalakan mesin truk dan hendak melakukan putar balik ke arah pulau/pompa 2.

Karena dirasa masih ada jarak antara truk Khoirul Anas dan kendaraan di depannya, Khoirul Anas langsung memutar setir truk  ke arah kanan untuk melewati Pompa 1 dan Pompa 2. Pada saat itu, korban Sri Muryani (selaku manajer SPBU Bambe) berjalan dari arah toilet hendak mengecek operator di Pompa 1 melintasi jalan di depan truk yang dikendarai Khoirul Anas.

Namun Khoirul Anas tidak melihat/memperhatikan keberadaan korban Sri Muryani, sehingga Khoirul Anas tidak mengetahui posisi korban Sri Muryani pada saat berada di depan truk Khoirul Anas.

Kemudian truk yang dikendarai Khoirul Anas menabrak korban Sri Muryani pada bagian belakang, mengakibatkan korban Sri Muryani terlindas truk yang dikendarai Khoirul Anas.

Karena Khoirul Anas merasa ada yang mengganjal di bagian bawah truk, Khoirul Anas kemudian berhenti. Setelah itu, Khoirul Anas turun dan melihat posisi korban Sri Muryani berada di kolong truk di bagian roda depan dan roda belakang.

Mengetahui hal tersebut, Khoirul Anas dan beberapa orang bersama-sama mengangkat dan memindahkan korban Sri Muryani di dekat pompa 3 sambil menunggu ambulance dating. Setelah itu Khoirul Anas bersama beberapa orang membawa korban Sri Muryani rumah sakit RSAL DR. Ramelan Surabaya.

Nyawa Sri Muryani tidak tertolong. Perbuatan Khoirul Anas mengakibatkan korban Sri Muryani meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Tni Angkatan Laut (RSAL) DR. Ramelan Surabaya Nomor : Ver/04/VI/2025 tanggal 31 Mei 2025 atas nama Sri Muryani, yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Jakaria Zansen, M.Ked(For), Sp.F.M. Penyebab kematian pasien adalah trauma tumpul pada area panggul yang menyebabkan perdarahan (Internal Bleeding). (*)