Ferdinandus Yudhawijaya Mengaku Sebagai Kontraktor untuk Menipu

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Ferdinandus Yudhawijaya
Ferdinandus Yudhawijaya
grosir-buah-surabaya

Ferdinandus Yudhawijaya pantas disebut sebagai penipu. Aksi penipuannya itu mengakibatkan 3 orang jadi korban dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk mengelabui korbannya, Ferdinandus Yudhawijaya berpura-pura sebagai kontraktor yang berpengalaman membangun rumah. Tapi aksi penipuannya itu terhenti setelah korbannya melaporkannya ke Polresta Malang.

Ferdinandus Yudhawijaya dijadikan tersanga. Dan dalam proses hukum, Ferdinandus Yudhawijaya telah berstatus Terpidana. Ya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memvonisnya dengan pidana penjara selama 3 tahun. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Senin, 13 Okober 2025.

Majelis Hakim menyatakan, Ferdinandus Yudhawijaya terbukti melakukan penipuan dengan tipu muslihat sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh Ferdinandus Yudhawijaya ini diuraikan secara rinci oleh Muhammad Fahmi Abdillah, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berawal pada Selasa 24 Mei tahun 2022, Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya mengetahui bahwasanya Eko Suprayitno sedang membutuhkan kontraktor untuk membangun rumah. , Ferdinandus Yudhawijaya yang hendak memperoleh keuntungan pribadi berpura-pura akan membangunkan rumah milik Eko Suprayitno. Setelah itu, Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya mendatangi saksi Eko Suprayitno, di rumahnya.

Ketika di rumah Eko Suprayitno, Ferdinandus Yudhawijaya membujuk Eko Suprayitno untuk menggunakan jasa kontraktor milik Ferdinandus Yudhawijaya dengan mengatakan, “Saya merupakan seorang Kontraktor yang sudah berpengalaman dan sudah mengerjakan beberapa proyek, serta dalam mengerjakan akan selalu amanah dan proses pengerjaannya akan sesuai dengan kesepakatan..”  

Mendengar bujuk rayu dari Ferdinandus Yudhawijaya tersebut, akhirnya Eko Suprayitno sepakat untuk menggunakan jasa kontraktor Ferdinandus Yudhawijaya untuk membangun rumahnya yang berlokasi di Villa Bukit Tidar Blok A-2 nomor 717 Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Untuk meyakinkan Eko Suprayitno, pada Selasa 10 September 2022, Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya membuatkan Rencana Anggaran Belanaja (RAB) dan Kontrak Kerja Nomor 066/Subkon/JYN/IX/2022 tanggal 10 September 2022 atas rencana proyek rumah milik Eko Suprayitno, dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 280.000.000, dengan jangka waktu pengerjaan proyek terhitung sejak hari Kamis tanggal 12 September tahun 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 09 Januari tahun 2023.

Selanjutnya pada hari H pelaksanaan proyek, yakni hari Kamis 12 September tahun 2022, Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya meminta sejumlah uang untuk uang muka sebesar 30�ri nilai proyek, yaitu sebesar Rp. 84.000.000.

Untuk meyakinkan Eko Suprayitno bahwa Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya benar-benar mengerjakan proyek rumah milik Eko Suprayitno, Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya mulai membangun sebagian rumah Eko Suprayitno. Setelah itu pada tiap bulannya Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya selalu meminta pembayaran kepada Eko Suprayitno dengan rincian sebagai berikut :

Pada tanggal 12 September 2022 sebesar Rp. 84.000.000, pembayaran uang muka sebesar Rp. 30%.

Pada tanggal 12 Oktober 2022 sebesar Rp. 20.000.000 kasbon ke 1.

Pada tanggal 02 Desember 2022 sebesar Rp. 10.000.000 kasbon ke 2.

Pada tanggal 20 Februari 2023 sebesar Rp. 20.000.000 kasbon ke 3.

Pada tanggal 24 Maret 2023 sekitar Rp. 15.000.000 kasbon ke 4.

Pada tanggal 26 Maret 2023 sebesar Rp. 5.000.000 kasbon ke 5.

Pada tanggal 19 April 2023 sebesar Rp. 20.000.000 kasbon ke 6.

Pada tanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp. 10.000.000 kasbon ke 7.

Pada tanggal 03 Juni 2023 sebesar Rp. 5.900.000 kasbon ke 8.

Pada tanggal 06 Juni 2023 sebesar Rp. 5.000.000 kasbon ke 9.

Pada tanggal 26 Juni 2023 sebesar Rp. 10.000.000 kasbon ke 10.

Pada tanggal 05 Agustus 2023 sebesar Rp. 5.000.000 kasbon ke 11.

Pada tanggal 15 Agustus 2023 sebesar Rp. 15.000.000 kasbon ke 12.

Total yang telah diserahkan oleh Eko Suprayitno kepada Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya sebesar Rp. 224.900.000, yang diterima oleh Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya melalui transfer bank ke rekening bank BCA dengan no rekening : 0111876133 atas Ferdinandus Yudhawidjaja.

Total uang telah diterima Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya sejumlah Rp. 224.900.000 tersebut hanya sekitar sebesar Rp. 103.347.300 yang digunakan Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya untuk membangun sebagian rumah Eko Suprayitno. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 121.552.700, Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya gunakan untuk kepentingan pribadinya.

Karena sampai dengan tanggal selesainya proyek, yakni pada Agustus tahun 2023, proyek rumah milik Eko Suprayitno tidak kunjung selesai. Bahkan progress yang dibangun oleh Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya ternyata berbeda jauh dengan RAB yang telah disepakati.

Akhirnya Eko Suprayitno meminta pertanggungjawaban terhadap Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya. Namun Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya yang sudah mendapatkan keinginannya mengatakan kepada Eko Suprayitno bahwa proyek tersebut, Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya mengalami kerugian dan lari dari tanggung jawab dan tidak dapat dihubungi.

Ferdinandus Yudhawijaya kembali mengulangi perbuatannya diawali pada Agustus 2023, Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya yang mengetahui bahwasanya Teguh Santoso sedang membutuhkan kontraktor untuk membangun rumahnya yang berlokasi di Jl. Kalingkang nomor 14 Tidar, Kota Malang. Ferdinandus Yudhawijaya mendatangi Teguh Santoso untuk mendapatkan sejumlah uang dengan cara berpura-pura membangunkan rumah milik Teguh Santoso seperti halnya yang dilakukan Terdakwa terhadap Eko Suprayitno.

Ketika Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya bertemu dengan Teguh Santoso, Ferdinandus Yudhawijaya melakukan serangkaian tipus muslihat dan kata-kata bohong dengan menjanjikan bahwa pekerjaan rumah milik Teguh Santoso akan bagus dan selesai tepat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

Akhirnya karena bujuk rayu Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya tersebut, Teguh Santoso tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya serta membuat kontrak dengan Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya.

Pada 8  Oktober tahun 2023, Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya membuatkan Rencana Anggaran Belanja (RAB), gambar desain dan Kontrak Kerja Nomor : 047/Subkon/JYN/X/2023 tanggal 08 Oktober 2023 rumah milik Teguh Santoso dengan jangka waktu pembangunan rumah selama 210 hari kalender dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 430.000.000.

Pada 10 Oktober 2023 sampai dengan bulan Juni 2024, Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya terus meminta uang kepada Teguh Santoso dengan rincian sebagai berikut :

Pada tanggal 10 Oktober 2023 senilai Rp. 21.500.000.

Pada tanggal 1 November 2023 senilai Rp. 62.500.000.

Pada tanggal 1 November 2023 senilai Rp. 2.000.000.

Pada tanggal 25 November 2023 senilai Rp. 64.500.000.

Pada tanggal 19 Desember 2023 senilai Rp. 44.500.000.

Pada tanggal 20 Desember 2023 senilai Rp. 20.000.000.

Pada tanggal 13 Januari 2024 senilai Rp. 44.500.000.

Pada tanggal 29 Januari 2024 senilai Rp. 20.000.000.

Pada tanggal 17 Februari 2024 senilai Rp. 19.972.000.

Pada tanggal 24 Februari 2024 senilai Rp. 15.000.000.

Pada tanggal 30 Maret 2024 senilai Rp. 15.000.000.

Pada tanggal 19 Maret 2024 senilai Rp. 10.000.000.

Pada tanggal 20 Mei 2024 senilai Rp. 5.000.000.

Pada tanggal 8 Juni 2024 senilai Rp. 10.000.000.

Pada tanggal 22 Juni 2024 senilai Rp. 5.000.000.

Total yang telah diserahkan oleh Teguh Santoso kepada Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya adalah sebesar Rp. 393.428.000, yang diterima oleh Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya melalui transfer bank ke rekening bank BCA dengan nomor rekening : 0111876133 atas nama Ferdinandus Yudhawidjaja.

Total uang telah diterima Ferdinandus Yudhawijaya sejumlah Rp. 393.428.000 tersebut hanya 30% atau Rp. 118.028.400 saja yang digunakan Ferdinandus Yudhawijaya untuk membangun rumah milik Teguh Santoso. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 275.399.600 digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sampai dengan bulan Juni tahun 2024 proyek rumah milik Teguh Santoso tidak selesai, bahkan mangkrak. Lalu Ferdinandus Yudhawijaya yang sudah mendapatkan keinginan memilih untuk kabur dan tidak bisa dihubungi.

Masih dengan modus yang sama, Ferdinandus Yudhawijaya kembali melakukan serupa terhadap Nuryanto, yang diawali pada 10 November 2023. Ferdinandus Yudhawijaya mendatangi rumah Nuryanto yang beralamat Perum Piranha Residence Blok B nomor 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Ferdinandus Yudhawijaya melakukan tipu muslihat dan kata-kata bohong dengan menjelaskan kepada Nuryanto, bahwa Ferdinandus Yudhawijaya adalah kontraktor yang sedang mengerjakan proyek proyek strategis di lingkungan Kodam V Brawijaya dengan menunjukan foto-foto palsu yang ceritakan dikerjakan oleh Ferdinandus Yudhawijaya.

Guna meyakinkan saksi Nuryanto, Ferdinandus Yudhawijaya menjelaskan akan membuatkan rumah Nuryanto dengan cepat dan professional.

Karena Ferdinandus Yudhawijaya dan saksi Nuryanto bertetangga, Ferdinandus Yudhawijaya juga menyampaikan bahwa akan memberikan hasil terbaik. Oleh karena bujuk rayu Ferdinandus Yudhawijaya yang meyakinkan tersebut, akhirnya saksi Nuryanto sepakat untuk merenovasi rumahnya menggunakan jasa kontraktor milik Ferdinandus Yudhawijaya.

Namun, Ferdinandus Yudhawijaya menyampaikan kepada Nuryanto, bahwa apabila hanya renovasi rumah lebih baik membuat rumah baru karena biayanya sama saja. Akhirnya Nuryanto tergerak untuk memberikan uang kepada Ferdinandus Yudhawijaya untuk membangun ulang rumahnya dengan biaya awalnya sebesar Rp. 158.504.200, kemudian membengkak menjadi sebesar Rp. 290.000.000.

Pada tanggal 13 November 2023, Ferdinandus Yudhawijaya meminta uang muka sebesar Rp.47.100.000, yang selanjutnya Ferdinandus Yudhawijaya secara terus menerus meminta uang kepada Nuryanto yang dikatakan Ferdinandus Yudhawijaya untuk membangun rumah. Namun uang tersebut Ferdinandus Yudhawijaya unakan untuk kepentingan pribadinya. Dengan rincian sebagai berikut :

Pada tanggal 13 November 2023 sebesar Rp. 47.100.000 pembayaran uang muka rumah pires B6.

Pada tanggal 21 November 2023 sebesar Rp. 20.000.000 untuk biaya peninggian pondasi.

Pada tanggal 02 Desember 2023 sebesar Rp. 47.100.000 termin pembangunan rumah pires B6.

Pada tanggal 30 Desember 2023 sebesar Rp. 63.850.000 termin 2, retensi 3 dan PDAM.

Pada tanggal 06 Februari 2024 sebesar Rp. 30.000.000 tambahan dag depan pires B6.

Pada tanggal 17 Februari 2024 sebesar Rp. 10.000.000 kas bon pires B6.

Pada tanggal 27 Februari 2024 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dag bangunan pires B6.

Pada tanggal 08 Maret 2024 sebesar Rp. 5.000.000 bangunan rumah pires B6.

Pada tanggal 18 Maret 2024 sebesar Rp. 10.000.000 tambahan bangunan pires B6.

Total uang yang telah diserahkan oleh Nuryanto kepada Ferdinandus Yudhawijaya sebesar Rp. 238.050.000, yang diterima oleh Ferdinandus Yudhawijaya melalui transfer bank ke rekening bank BCA dengan no rekening : 0111876133 atas Ferdinandus Yudhawidjaja.

Dengan total uang telah diterima Ferdinandus Yudhawijaya sejumlah Rp. 238.050.000 tersebut hanya 32% atau Rp. 76.176.000 saja yang digunakan Terdakwa untuk membangun rumah Nuryanto. Sisanya sebesar Rp. 161.874.000, Ferdinandus Yudhawijaya gunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sampai dengan tahun 2025, proyek rumah milik Nuryanto tidak selesai bahkan mangkrak. Lalu Ferdinandus Yudhawijaya yang sudah mendapatkan keinginan memilih untuk kabur dan tidak bisa dihubungi.

Akibat perbuatan Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaya yang berpura-pura selaku Kontraktor yang sudah berpengalaman dan sudah mengerjakan beberapa proyek serta dalam mengerjakan akan selalu amanah dan proses pengerjaannya akan sesuai dengan kesepakatan dalam membangun rumah milik Eko Suprayitno, rumah Teguh Santoso, dan rumah Nuryanto, adalah suatu tipu muslihat dan kebohongan yang dilakukan oleh Ferdinandus Yudhawijaya yang menyebabkan kerugian sebagai berikut :

Kerugian Eko Suprayitno sebesar Rp. 103.000.000.

Kerugian Teguh Santoso sebesar Rp. 393.428.000.

Kerugian Nuryanto sebesar Rp. 238.050.000.

Korbanpun melaporkan Ferdinandus Yudhawijaya ke Polresta Malang. (*)