Malam Takbiran Berdarah di Desa Blaru
Minggu, 30 Maret 2025. Disaat sebagian besar umat muslim di Indonesia sedang manyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri dengan penuh suka cita, justru di Dusun Klampokrejo, Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, terjadi kejadian mencekam. Satu orang remaja tewas dan satu lagi mengalami luka-luka.
Kejadian berdarah ini dipicu oleh rasa cemburu Abdul Ghofar alias Cupir (25 tahun) bin Nyono. Menggunakan senjata tajam, Abdul Ghofar membunuh temannya sendiri bernama Alfan Nuril Hakim (21 tahun) dan melukai Mohammad Fiqri Rajab (18 tahun).
Kronologi pembunuhan tersebut diuraikan dengan jelas oleh Dewanti Nur Indrati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan Abdul Ghofar alias Cupir.
Kronologinya berawal pada Minggu 30 Maret 2025 setelah Maghrib, Mohammad Fiqri Rajab bersama dengan Alfan Nuril Hakim meminum arak. Sekira pukul 20.00 WIB, Mohammad Fiqri Rajab dan Alfan Nuril Hakim pulang ke rumah Mohammad Fiqri Rajab. Setelah sampai, Mohammad Fiqri Rajab langsung menyalakan petasan lalu menuju masjid untuk berkumpul bersama teman-teman lainnya.
Mohammad Fiqri Rajab dan Alfan Nuril Hakim pulang ke rumah Alfan Nuril Hakim untuk ikut takbir keliling di Dusun Klampokrejo, Desa Blaru, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega milik korban Alfan Nuril Hakim.
Sedangkan sepeda motor milik Mohammad Fiqri Rajab diletakkan di rumah Alfan Nuril Hakim. Mohammad Fiqri Rajab, Alfan Nuril Hakim, Terdakwa Abdul Ghofar dan Mohamat Tommie, mengobrol di ruang tamu rumah Abdul Ghofar.
Kemudian Mohammad Fiqri Rajab keluar rumah untuk membuang putung rokok dan Terdakwa Abdul Ghofar masuk ke dalam / ke belakang. lalu Mohammad Fiqri Rajab masuk lagi ke dalam ruang tamu, yang mana sebelumnya Alfan Nuril Hakim dan Mohammad Fiqri Rajab menggoda pacar Terdakwa Abdul Ghofar yang menyebabkan Abdul Ghofar cemburu.
Abdul Ghofar alias Cupir datang dari arah dalam rumah / belakang sambil membawa sabit dan langsung membacokkan sabit tersebut ke arah Mohammad Fiqri Rajab sebanyak 2 kali dan mengenai bagian pundak sebelah kiri, pinggang sebelah kanan, dan punggung yang mengakibatkan luka robek. Kemudian Terdakwa Abdul Ghofar mengayunkan sabit ke arah Alfan Nuril Hakim berkali-kali hingga mengenai perut dan tangan Alfan Nuril Hakim yang mengakibatkan luka robek bekas bacokan sabit.
Mohammad Fiqri Rajab lari ke luar rumah ke arah utara melewati gang antara rumah tetangga dari Terdakwa Abdul Ghofar, selanjutnya Mohammad Fiqri Rajab melihat Mohamat Tommie mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dari arah selatan menuju ke arah utara.
Mohammad Fiqri Rajab berniat untuk menghampiri Mohamat Tommie bersamaan juga pada saat itu Mohammad Fiqri Rajab melihat Alfan Nuril Hakim tergeletak di tanah / rerumputan di pinggir jalan kurang lebih 100 meter dari tempat pembacokan dengan kondisi terlentang. Mohammad Fiqri Rajab sempat menolong dengan menaruh kepala Alfan Nuril Hakim di atas pahanya, namun keadaan Alfan Nuril Hakim tidak sadarkan diri. kemudian Mohammad Fiqri Rajab juga tidak sadarkan diri di dekat Alfan Nuril Hakim.
akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan Alfan Nuril Hakim meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa Abdul Ghofar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUH, Pasal 354 ayat (2) KUHP, 351 ayat (3) KUHP, Pasal 354 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan. (*fin)
Editor : Bambang Harianto