CV Drajad Mulyo Joyo Tulungagung Ketipu Pengadaan Beras dan Telur
Bagi pengusaha sembilan bahan pokok (sembako), perlu meningkatkan kewaspadaan dari setiap penawaran yang masuk. Jika tidak, Anda bisa terjerumus seperti CV Drajad Mulyo Joyo Tulungagung.
Dapat penawaran sebagai supplier beras dan telur untuk program percepatan pemulihan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah pasca covid-19 di Kota Bogor, CV Drajad Mulyo Joyo Tulungagung malah boncos. Uang Rp 2.418.080.000 lenyap ketipu.
Tindak pidana penipuan ini sudah masuk ke ranah Pengadilan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Terdakwa perkara penipuan ini ialah Indra Firmansyah bin Kuswara. Indra Firmansyah akan jalani sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kejadiannya diuraikan oleh Mochammad Iskandar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam aksi penipuan yang dilakukan, Indra Firmansyah awalnya membantu menjalankan usaha saudara sepupunya, yaitu Rendy Fatland (daftar pencarian saksi/DPS) dengan menjualkan beras dan telur dari kota Indramayu. Indra Firmansyah pernah diminta oleh Rendy Fatland untuk mendirikan “PT” atau perusahaan dengan tujuan memudahkan bekerjasama dengan perusahaan besar.
Rendy Fatland (DPS) juga pernah mengajak terdakwa Indra Firmansyah menemui seorang Pengacara bernama Irwin dan menerima penjelasan tentang bagaimana perusahaan itu, serta apa saja keuntungan yang didapat. Setelah itu, Mochammad Iskandar mengikuti saja semua keinginan dari Rendy Fatland ketika berencana menjadikannya sebagai Direktur Utama PT Pekan Mandiri Utama, sedangkan Rendy Fatland sebagai Komisaris Utama.
Pada sekitar bulan Agustus 2022, Rendy Fatland menghubungi Hadi Sudrajat yang menjabat Komisaris CV Drajad Mulyo Joyo Tulungagung. CV Drajad Mulyo Joyo Tulungagung bergerak di bidang usaha perdagangan komoditi pangan, seperti beras dan telur.
Dalam perbicaraannya, Rendy Fatland mengaku sebagai seorang pejabat pada Dinas Perdagangan Kota Bogor sedang membutuhkan mitra kerja sebagai supplier sembako (beras dan telur) untuk program percepatan pemulihan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah pasca covid-19 di Kota Bogor. Dari pembicaraan tersebut. Hadi Sudrajat memberitahukan kepada Aminuddin selaku Direktur CV Drajad Mulyo Joyo dan langsung menerima tawaran dengan pertimbangan CV Drajad Mulyo Joyo mempunyai kemampuan di bidang supplier sembako (beras dan telur) dan yang berencana menjalin kerjasama adalah Rendy Fatland seorang pejabat di Dinas Perdagangan Kota Bogor.
Untuk menindaklanjuti kerjasama, pada 13 Agustus 2022 bertempat di hotel Crown Victoria Tulungagung, Rendy Fatland mengajak bertemu pihak CV Drajad Mulyo Joyo yang dihadiri oleh Hadi Sudrajat, Alvin, Danang dan Moh. Saiful Islam. Pertemuan itu membahas skema kerjasama dan menyampaikan jika dalam pengiriman beras dan telur harus melalui PT Pekan Mandiri Utama sebagai perusahaan rekanan Pemerintah Kota Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, Rendy Fatland menghubungi Indra Firmansyah melalui telpon Whatsapp (WA) mengatakan, “Ni, Gua di Tulungagung, Jawa Timurl Lagi sama rekan-rekan bisnis dengan supplier besar. Nanti pokoknya kita buka bisnis besar-besaran”.
Kemudian mengalihkan ke panggilan video call sambil menunjukkan situasi pertemuan.
Pada 9 September 2025, Rendy Fatland telah mengundang pihak CV Drajad Mulyo Joyo ke Bogor guna survei lokasi gudang PT Pekan Mandiri Utama sekaligus pengiriman perdana berupa telur sejumlah 5 ton. Indra Firmansyah yang menerima langsung pengiriman di gudang serta membayar senilai Rp. 138.000.000 dengan cara setor tunai.
Sebagai tindaklanjut kerjasama antara CV Drajad Mulyo Joyo dan PT Pekan Mandiri Utama, pada Kamis 15 September 2022 bertempat di PS Café Tulungagung, telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerjasama antara Direktur CV Drajad Mulyo Joyo, yaitu Aminuddin dengan Indra Firmansyah selaku Direktur PT Pekan Mandiri Utama. Pada kenyataannya, PT Pekan Mandiri Utama belum terbentuk.
Rendy Fatland dan Indra Firmansyah secara sengaja tidak memberitahukan keadaan tersebut sampai dengan mendaftarkan perjanjian kerjasama ke Notaris Niken Rahayu Nomor Register : 58/Pend/Not/IX/2022 di Tulungagung dengan masa kerjasama berlaku sejak tanggal 15 September 2022 sampai tanggal 31 Desember 2022. Setelah itu pengiriman beras dan telur dari CV Drajad Mulyo Joyo Tulungagung ke gudang PT Pekan Mandiri Utama Bogor mulai berjalan.
Setelah menerima order dari PT Pekan Mandiri Utama dan sudah bersepakat harga, CV Drajad Mulyo Joyo mengirimkan beras atau telur pada keesokan harinya dengan jenis angkutan truk Cold Diesel untuk muatan 5 ton sampai dengan 8 ton. Sedangkan untuk muatan 58 ton menggunakan truk Fuso dengan dilengkapi surat jalan dan invoice.
Cara pembayaran dilakukan selama seminggu setelah pengiriman. PT Pekan Mandiri Utama mentransfer ke rekening BCA nomor 3240626xxx dan rekening Mandiri nomor 1710023009xxx. Kedua rekening bank atas nama Hadi Sudrajat.
Indra Firmansyah dalam menjalankan kegiatan PT Pekan Mandiri Utama selalu mengikuti perintah dari Rendy Fatland dengan cara, setelah beras atau telur sampai di gudang kemudian mendistribusikan kepada pelaku usaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ada di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor dengan dibantu David dan Iman.
Ada juga pengiriman ke pelaku usaha UMKM di luar Kecamatan Tamansari, dimana yang melakukan pengiriman adalah Indra Firmansyah dan Rendy Fatland.
Untuk pembayaran dari para pelaku usaha UMKM bisa kepada David dan Iman, dan ada juga yang langsung kepada terdakwa Indra Firmansyah ataupun langsung kepada Rendy Fatland. Setelah itu, terdakwa Indra Firmansyah mengumpulkan semua hasil penjualan. Kemudian untuk pembayaran ke CV. Drajad Mulyo Joyo ada yang secara tunai dan ada yang secara transfer.
Untuk pembayaran secara tunai, Indra Firmansyah menyerahkan langsung kepada Rendy Fatland dan yang secara transfer Indra Firmansyah kirim sesuai petunjuk Rendy Fatland, yaitu ada yang ke rekening atas nama Rendy, diantaranya BCA : 7360561xxx, BRI : 053101000289xxx dan rekening atas nama Drajat Mulyo Joyo BCA : 0483066xxx, serta ada juga yang ke rekening atas nama Siti Nurjanah BRI : 053101000289xxx.
Ketika perjanjian kontrak tanggal 15 September 2022 yang sebelumnya dibuat di bawah tangan (one marking) akan dibuatkan akta notariil terkait jenis barang, denda dan tindakan hukum apabila telat melakukan pembayaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2022, sehingga Rendy Fatland dan Indra Firmansyah baru membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Pekan Mandiri Utama” pada 5 Oktober 2022 di hadapan Notaris Robin Dwijorumantyo Zakharia, Notaris di kota Makassar, dimana para pihak, yaitu Indra Firmansyah dan R. Rafly Fatland memberikan kuasa kepada Mahyadi Rahman untuk menghadap Notaris dan tercantum didalam Akta : Indra Firmansyah sebagai Direktur dan R. Rafly Fatland (adik dari Rendy Fatland) sebagai Komisaris.
Rendy Fatland mengurungkan niatnya untuk menjadi Komisaris sebagaimana rencana awal. Karena Rendy Fatland beralasan jika sudah mempunyai perusahaan dan namanya tidak bisa dipakai di dua perusahan, sehingga awalnya waktu itu mengajak adik kandung Indra Firmansyah yang bernama Selly, tetapi tidak mau.
Kemudian ibu kandung terdakwa Indra Firmansyah yang bernama Mintarsih Subarini tetapi tidak mau juga, sehingga akhirnya adik Rendy Fatland yang bernama R. Rafly Fatland yang menjadi Komisaris.
Pelaksanaan Perjanjian Kontrak Kerjasama berjalan lancar pada 11 transaksi awal sampai dengan tanggal 2 November 2022. Setelah tanggal tersebut PT Pekan Mandiri Utama tidak melakukan pembayaran kepada CV Drajad Mulyo Joyo, yaitu sebanyak 19 kali transaksi dengan rincian sebagai berikut :
Komoditi pangan berupa telur, jumlah 40 ton 320 kg : Rp. 1.058.400.000
Komoditi pangan berupa beras, jumlah 138 ton : Rp 1.359.680.000.
Total kewajiban yang harus dibayarkan PT Pekan Mandiri Utama kepada CV Drajad Mulyo Joyo adalah sebesar Rp. 2.418.080.000.
Indra Firmansyah telah menerima seluruh pembayaran dari toko-toko yang menerima distribusi beras dan telur dari 19 transaksi tersebut dengan jumlah sebesar Rp. 2.418.080.000. Selanjutnya menyerahkan kepada Rendy Fatland.
Indra Firmansyah telah menghubungi Rendy Fatland dan mengatakan agar melakukan pembayaran. Rendy Fatland mengatakan agar Indra Firmansyah tenang karena nanti pasti akan dibayar.
Pada 13 Desember 2022, dari pihak CV Drajad Mulyo Joyo mengirimkan somasi pertama. Dan pada 3 Januari 2023, CV Drajad Mulyo Joyo mengirimkan somasi kedua. Kemudian pihak PT Pekan Mandiri Utama mengirimkan perwakilan ke Tulungagung, yaitu yang pertama Asih Subarini untuk melakukan mediasi.
Yang kedua mengirim Penasihat Hukum Fachrie. Dan yang terakhir mediasi bersama Herman Wijaya yang menjanjikan pembayaran pada 27 Juli 2023, namun semua janji hasil mediasi tidak terealisasi.
Aminuddin selaku Direktur CV Drajad Mulyo Joyo mengirimkan utusan ke Bogor untuk mencari informasi dengan mendatangi toko-toko penerima program. Ternyata toko-toko tersebut tidak mengetahui adanya program percepatan pemulihan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah pasca covid-19 dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor. Toko-toko tersebut membeli dan sudah membayar seperti biasanya.
Berdasarkan surat dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor nomor : 500.2/2428-PPDNPKTN tanggal 9 September 2025 telah menyampaikan data, diantaranya sebagai berikut :
Berdasarkan data Sistem Informasi Kepegawaian Pemerintah Daerah Kota Bogor, tidak terdapat data/informasi atas nama : Sdr. R. Rendy Fatland, sehingga nama tersebut bukan merupakan pegawai yang bekerja pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor;
Pada bulan September maupun bulan lainnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor tidak pernah membutuhkan mitra kerja sebagai supplier sembako (beras dan telur) untuk program percepatan pemulihan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah pasca covid-19 di Kota Bogor;
R. Rendy Fatland tidak pernah ditunjuk sebagai mitra kerja dalam program percepatan pemulihan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah pasca covid-19 maupun dalam program lainnya di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor.
Akibat perbuatan Indra Firmansyah bersama-sama dengan Rendy Fatland, telah mengakibatkan CV Drajad Mulyo Joyo mengalami kerugian sebesar Rp. 2.418.080.000 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa Indra Firmansyah bin Kuswara sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*fin)
Editor : S. Anwar