Polres Minahasa Ditangkap 6 Remaja Saat Konsumsi Lem Eha Bond
Sebanyak 6 remaja kedapatan mengonsumsi obat komix dan lem eha bond di wilayah Kecamatan Tondano Barat, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 03.30 WITA. Mendapati itu, tim Resmob Polres Minahasa menangkap enam remaja tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim Resmob Polres Minahasa menemukan barang bukti berupa 1 dus obat komix, 4 kaleng lem eha bond, serta 1 bilah senjata tajam jenis pisau badik. Adapun identitas para remaja yang diamankan masing-masing berinisial N.E.K (17 tahun), N.G.N (18 tahun), N.C.K (17 tahun), N.M.K (14 tahun), N.M.K (16 tahun), dan N.R.S (20 tahun). Semuanya domisili berbeda di wilayah Tondano Barat dan Kota Manado.
Selanjutnya, keenam remaja tersebut langsung diamankan ke Mako Polres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas sejumlah remaja di salah satu lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul pada malam hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Minahasa segera menuju lokasi dan mendapati para remaja sedang dalam kondisi mencurigakan.
Tim Polres Minahasa kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polres Minahasa. Tim Polres Minahasa juga mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya seperti lem dan obat batuk, yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda. (*)
Editor : Bambang Harianto