Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Disertai Perampasan di Desa Driyorejo Ditangani Polres Gresik

Reporter : -
Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Disertai Perampasan di Desa Driyorejo Ditangani Polres Gresik
advertorial

Kepolisian Resort (Polres) Gresik mulai menyelidi kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan disertai perampasan dan pencemaran nama baik yang terjadi di Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Korbannya ialah M. Khozzen, warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Peristiwa itu dialami Khozzen pada Minggu, 27 Agustus 2023, sekitar jam 17.00 WIB. Atas pengeroyokan yang dialaminya, Khozzen melapor ke Polsek Driyorejo, pada Selasa malam, 27 Agustus 2023. Khozzen didampingi oleh Advokat Yuli Sulistyowati dan Advokat Agus Setiono. Keduanya dari Kantor Hukum "Justice". Juga didampingi oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR).

Baca Juga: Kebakaran di Driyorejo Nyaris Membakar Pabrik Tekstil

Khozzen didampingi pengacara dari Kantor Hukum Justice dan FPSR di Reskrim Polsek Driyorejo

Setelah dimintai keterangan singkat oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Driyorejo, Khozzen diantar penyidik Polsek Driyorejo ke Puskesmas Driyorejo untuk dilakukan visum. Setelah itu, Kanit Reskrim Polsek Driyorejo, Ipda Erik Panca melimpahkan kasus tersebut ke Polres Gresik.

Khozzen saat divisum di Puskesmas Driyorejo

Pada Selasa malam (29/8/2023) usai dari Polsek Driyorejo, Ipda Erik Panca bersama dengan para Advokat dari Kantor Hukum "Justice" dan Ketua LSM FPSR menuju ke Polres Gresik guna pendampingan terhadap Khozzen untuk laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan diterima dengan nomor LP/B/355/VIII/2023/SPKT/POLRES GRESIK / POLDA JAWA TIMUR.

Setelah dapat LP, Khozzen juga dilakukan visum di Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina, Gresik.

Khozzen diantar penyidik Polres Gresik untuk visum di RS Ibnu Sina

Saat di SPKT Polres Gresik, Khozzen menghadap petugas piket. Disitu, Khozzen dimintai keterangan seputar kejadian pengeroyokan disertai perampasan yang menimpanya pada Minggu sore, 27 Agustus 2023 di Desa Driyorejo.

Baca Juga: Terungkap Pemilik Lahan yang Kebakaran di Desa Driyorejo

Dengan lugas, Khozzen memberi keterangan ihwal pengeroyokan, pencemaran nama baik, dan perampasan tersebut. Menurut Khozzen, awal mula dirinya ingin melihat acara Karnaval yang berlangsung di rute jalan di Desa Driyorejo pada Minggu, 27 Agustus 2023.

Dia mengendarai motor. Pada saat berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, dia tidak sengaja menyerempet pengendara lain. Setelah itu, Khozzen berniat putar balik untuk minta maaf ke orang tersebut.

Namun, Khozzen diteriaki maling oleh salah penonton Karnaval. Teriakan tersebut menyulut warga sekitar mengejar Khozzen. Karena panik diteriaki maling, Khozzen berlari melewati jalan kampung di Dusun Semambung. Karena sudah dikepung, Khozzen hanya diam. Sejurus kemudian, warga berbondong-bondong mengeroyok Khozzen.

Ada yang memukul dengan tangan kosong, ada pula yang menendang. Tubuh Khozzen jadi bulan-bulanan warga hingga lebam. Akibatnya, telinganya keluar darah dan matanya bengkak.

Baca Juga: Warga Jombang Meninggal Dunia, Jadi Korban Kecelakaan di Depan Pabrik Miwon

Tak lama kemudian, datanglah Aparat Kepolisian dan Koramil Driyorejo. Tapi, warga yang beringas, masih memukul Khozzen meski ada aparat. Setelah itu, Khozzen dibawa ke Polsek Driyorejo. Anehnya, dia disuruh pulang untuk berobat tanpa direkomendasikan untuk dilakukan visum.

"Akibat dari pemukulan itu, aku tidak bisa kerja. Sakit semua badan. Jika malam, timbul nyeri. Barang berharga berupa cincin juga hilang," kata Khozzen kepada Redaksi Lintasperkoro.com.

Pada Selasa (29/8/2023), Khozzen meminta bantuan hukum kepada Ketua LSM FPSR. Bergegas, Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan bersama Khozzen mendatangi Polsek Driyorejo. Tidak cuma itu saja, Khozzen didampingi oleh Advokat dari kantor Hukum "Justice", untuk mendapatkan keadilan.

Advokat Agus Setiono yang dikenal sebagai pengacara kawakan dari Surabaya akan mendampingi kasus Khozzen hingga tuntas. Pengacara senior yang juga tergabung sebagai pengurus Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan ABRI (FKPPI) Jawa Timur ini berharap Polres Gresik menangani perkara tersebut dengan profesional dan berkeadilan. (rif)

Editor : Bambang Harianto