Kios Pupuk di Mojokerto Belum Turunkan Harga Sesuai HET
Nur Pendik, salah satu pegiat sosial di Kabupaten Mojokerto menemukan kios pupuk subsidi yang masih menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menurunkan harga eceran pupuk sampai 20%.
Dari temuan Nur Pendik, kios pupuk di Kabupaten Mojokerto masih menjual pupuk subsidi dengan harga saat masih belum diturunkan, yakni Rp 2.250 per kg untuk pupuk Urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus.
“Kami menemukan harga eceran tertinggi pupuk subsidi di Kabupaten Mojokerto masih memakai harga yang lama. Jelas, Kios pupuk subsidi tersebut dapat keuntungan besar. Dan ini menjadi bukti lemahnya pengawasan oleh PT Pupuk Indonesia di Jawa Timur,” kata Nur Pendik dalam pernyataannya kepada Lintasperkoro pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Untuk informasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi turun 20%. Penurunan harga pupuk subsidi tersebut berlaku efektif sejak 22 Oktober 2025, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025.
Detail harga penurunan pupuk subsidi tersebut antara lain :
- Urea dari Rp 2.250/kg menjadi Rp 1.800/kg (turun Rp 450/kg).
- Urea dari Rp 112.500/sak menjadi Rp 90.000/sak (turun Rp 22.500/sak).
- NPK dari Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840/kg (turun Rp460/kg).
- NPK dari Rp 115.000/sak menjadi Rp 92.000/sak (turun Rp 23.000/sak).
- NPK untuk kakao dari Rp 3.300/kg menjadi R p2.640/kg.
- NPK untuk kakao dari Rp 165.000/sak menjadi Rp 132.000/sak.
- ZA dari Rp 1.700 /kg menjadi Rp 1.360/kg (khusus tebu).
- ZA dari Rp 85.000 /sak menjadi Rp 68.000/sak (khusus tebu).
- Pupuk Organik dari Rp 800/kg menjadi Rp 640/kg.
- Pupuk Organik dari Rp 32.000/sak menjadi Rp 25.600/sak
Meski penurunan harga pupuk bersubsidi berlaku efektif sejak 22 Oktober 2025, pemilik Kios pupuk bersubsidi di Kabupaten Mojokerto masih menjual pupuk subsidi dengan harga yang lama.
Nur Pendik pun mengadukan kios pupuk tersebut ke Kementerian Pertanian melalui nomor layanan pelanggan di nomor +62 823-1110-9690. Respon dari admin pengaduan Kementerian Pertanian, pengaduan Nur Pendik akan ditindaklanjuti.
“Layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,” kata Nur Pendik.
Pendik juga menyampaikan, permasalahan harga pupuk bersubsidi ini sudah lama dan tidak ada penyelesaian. Hal itu seakan ada pembiaran oleh pimpinan PT Pupuk Indonesia maupun jajaran di bawahnya.
“Saya menganggap bahwa laporan masyarakat, terutama laporan kami sebagai pemerhati pertanian tidak ada tanggapan. Bahkan ketika benar terbukti kios ataupun Distributor melanggar, mereka hanya teguran saja dan tetap bisa melakukan usahanya. Sanksi yang diberikan hanya sebagai formalitas, sehingga perintah Pak Menteri Pertanian seakan tidak diindahkan oleh Direksi PT Pupuk Indonesia dan jajaran di bawahnya. Mereka dibayar untuk pengawasan, tapi tidak dilaksanakan," tegas Pendik.
"Saya curiga ada kongkalikong antara distributor, kios pupuk, dengan Pengawas PT Pupuk Indonesia di wilayah itu. Kalau tidak ada laporan, tenang-tenang saja. Kalau ada berita di media massa, baru semua jajaran turun. Dipanggil semua kios, seakan mereka bekerja. Menteri Pertanian, Amran Sulaiman tegas, tapi sayang tidak diikuti oleh pemangku pengawasan di bawahnya. Semua seakan formalitas, ketika tidak ada laporan dan berita dianggap aman," ujar Pendik.
Saroyo Utomo Winarno selaku Senior Manager Regional 3A PT Pupuk Indonesia saat dikonfirmasi terkait upaya tindakan tegas dari PT Pupuk Indonesia akan informasi terkait harga pupuk yang dijual di atas HET, sampai berita ini tayang belum ada jawaban. (*)
Editor : Bambang Harianto