Satreskrim Polres Pacitan Tangkap Anggota Kelompok Tani Ngudi Makmur

Tusiran, warga Desa Mendolo Lor, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, harus menjalani hari-harinya di dalam sel tahanan. Perbuatannya yang menjual 13 sak pupuk bersubsidi mengantarkannya berurusan dengan hukum.
Tusiran ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan saat mengantarkan pesenan pupuk subsidi yang dijualnya secara ilegal.
Baca Juga: Warga Desa Benculuk Diadili di Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Kronologi kasusnya terungkap saat sidang dakwaan yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025. Dakwaan dipaparkan oleh Budhi Pujo Susanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.
Dari dakwaan dipaparkan dengan jelas, bahwa Tusiran merupakan Anggota Kelompok Tani “Ngudi Makmur” yang beralamatkan di Dusun Ngaglik, Desa Mendolo Lor, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan. Jumlah anggota Kelompok Tani “Ngudi Makmur” sebanyak 136 orang.
Ketuanya ialah Agus Suyadi (Kepala Dusun Ngaglik) dan Bambang Kurniadi selaku yang mengurusi pupuk bersubsidi yang didapatkan oleh Anggota Kelompok Tani.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 di tentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska adalah sebesar Rp.2.300 per kg atau sebesar Rp.115.000 per sak.
Kemudian sekitar Januari 2024 dilaksanakan rapat bersama antar Anggota Kelompok Tani “Ngudi Makmur”.
Berdasarkan hasil rapat tersebut terjadi kesepakatan untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi jenis Phonska, apabila berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska sebesar Rp.115.000 per sak menjadi sebesar Rp.140.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp.25.000 yang dipergunakan untuk :
- Rp.10.000 digunakan untuk transport kendaraan ;
- Rp.1000 digunakan untuk upah ketua RT yang melakukan penyaluran;
- Rp.1000 untuk upah pengambilan pupuk ke kios;
- Rp.2000 digunakan ongkos tenaga untuk menaik dan menurunkan pupuk
- Rp.11.000 untuk kas Kelompok Tani “Ngudi Makmur”.
Pada saat rapat tersebut juga terjadi kesepakatan apabila ada anggota Kelompok Tani Ngudi Makmur yang tidak melakukan penebusan sampai dengan adanya penebusan lagi, maka jatah alokasinya dapat ditebus oleh sesama anggota Kelompok Tani Ngudi Makmur yang membutuhkan pupuk tersebut.
Alur penyaluran pupuk bersubsidi dari “Kios Wahyu Tani” sebagai Kios Resmi/Tunjukan sampai dengan ke anggota Kelompok Tani Ngudi Makmur adalah awalnya Agus Suyadi selaku Ketua Kelompok Tani mengusulkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) kepada “Kios Wahyu Tani” dan pendamping Pertanian (PPL).
Apabila RDKK sudah sesuai, selanjutnya pihak “Kios Wahyu Tani” memberitahu kepada Kelompok Tani “Ngudi Makmur” untuk melakukan penebusan.
Kemudian Bambang Kurniadi selaku orang yang mengurusi pupuk bersubsidi melakukan penebusan pupuk bersubsidi ke “Kios Wahyu Tani” dengan menggunakan uang kas Kelompok Tani Ngudi Makmur.
Baca Juga: Polres Gresik Selidiki Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Benjeng
Bambang Kurniadi menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut ke Ketua RT Dusun Ngaglik untuk disalurkan kepada anggota kelompok tani yang ada di wilayahnya masing-masing yang melakukan penebusan. Apabila ada anggota kelompok tani yang belum melakukan penebusan, pupuknya disimpan dan diambil di rumah Bambang Kurniadi.
Tusiran selaku anggota Kelompok Tani Ngudi Makmur berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tahun 2024 mendapatkan jatah pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 7 zak/karung.
Berawal pada Kamis 5 Desember 2024, Tusiran melihat ada orang yang memposting mencari pupuk Phonska di grup Facebook. Akan tetapi Tusiran lupa nama grupnya.
Kemudian Tusiran mengomentari postingan tersebut bahwa Tusiran punya. Selanjutnya di Facebook Tusiran ada yang mengirimkan pesan atas nama Alfian Susanto untuk meminta nomor handphone Tusiran dan Tusiran memberikan nomor telphonnya.
Selanjutnya ada nomor whatsapp 081774840381 yang mengaku bernama Sdr. Supri menghubungi Tusiran dan memesan pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 15 sak/karung.
Kemudian terjadi kesepakatan antara Tusiran dengan sdr. Supri pembelian pupuk bersubsidi jenis Phonska dengan harga sebesar Rp.180.000 per sak dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD), yaitu bertemu pada Jumat 13 Desember 2024 bertempat di depan Pasar Ngadirejan, Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan.
Atas kesepakatan antara Tusiran dengan sdr. Supri, kemudian pada Jumat 13 Desember 2024 sekitar 09.00 WIB, Tusiran datang ke rumah Bambang Kurniadi yang beralamat di Desa Mendolo Lor untuk membeli pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 13 sak/karung.
Bambang Kurniadi menjawab ada, yang mana pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 5 sak/karung merupakan jatah atau alokasi untuk Tusiran. Sedangkan yang 8 sak/karung merupakan jatah atau alokasi milik saksi Bambang Kurniadi.
Sekira pukul 17.30 WIB, Tusiran datang bersama Dian Duwi Ratnawati (istrinya) ke rumah Bambang Kurniadi dengan mengendarai 1 unit mobil merk Isuzu Panther warna biru nomor Polisi : L 1897 EA milik Tusiran dengan membawa 2 sak/karung pupuk bersubsidi jenis Phonska.
Baca Juga: Toko Halim Jaya di Pamekasan Didakwa Selewengkan Pupuk Subsidi, Ditangkap Polres Pamekasan
2 sak pupuk tersebut sebelumnya sudah dibeli dari Poniran selaku Ketua RT pada 25 April 2024 sejumlah 1 sak/karung dan pada 12 Agustus 2025 sejumlah 1 sak/karung.
Tusiran memasukkan pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 13 sak/karung ke dalam mobil milik Tusiran, lalu membayar pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 13 sak/karung kepada Bambang Kurniadi sebesar Rp. 1.820.000 secara tunai.
Tusiran setelah selesai mengambil pupuk bersubsidi jenis Phonska dari rumah Bambang Kurniadi, selanjutnya langsung menuju Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, untuk melakukan penjualan pupuk bersubsidi jenis Phonska kepada sdr. Supri.
Sesampainya di Jalan Pacitan – Solo masuk Desa Ngadirejan, ketika Tusiran menunggu sdr. Supri yang telah memesan Pupuk Bersubsidi jenis Phonska tersebut, tiba-tiba Anggota Satreskrim Polres Pacitan datang menemui Tusiran.
Ketika dilakukan pemeriksaan di tempat, Tusiran tidak dapat menunjukan surat izin selaku Distributor maupun Pengecer, sehingga Tusiran dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pacitan untuk proses hukum selanjutnya.
Tusiran membeli pupuk yang disubsidi Pemerintah jenis Phonska untuk dijual kembali kepada Sdr. Supri dengan harga sebesar Rp.180.000 per sak, sehingga Tusiran memperoleh keuntungan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang penetapan Alokasi Dan harga Eceran tertinggi pupuk bersubsidi Sektor pertanian T.A 2024 di tentukan bahwa Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi jenis Urea adalah sebesar Rp. 2.250 per kg atau sebesar Rp112.500 per sak.
Tusiran tidak termasuk Distributor Pupuk yang disubsidi Pemerintah yang memiliki izin atau penujukkan dari Holding BUMN Pupuk bersubsidi dan juga tidak termasuk Pengecer Pupuk yang disubsidi Pemerintah yang memiliki izin atau penujukkan dari Distributor Pupuk bersubsidi. Sehingga dalam membeli dan mengangkut pupuk yang disubsidi Pemerintah jenis Phonska sebanyak 15 zak/karung untuk dijual kembali kepada orang lain tersebut, Tusiran tidak mempunyai izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Perbuatan Tusiran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ke-3e Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 tantang perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Keputusan Menteri Pertanian Nomor ; 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang penetapan Alokasi Dan harga Eceran tertinggi pupuk bersubsidi Sektor pertanian T.A 2024. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto